Ini Isi Perpres Pencegahan Pencucian Uang yang Diteken Jokowi

Senin, 12 Maret 2018 12:14 WIB

Mata uang asing hasil tindak pidana pencucian uang kasus Narkoba saat rilis di Kantor BNN, Jakarta, 13 Juni 2017. Tersangka TPPPU merupakan terpidana jaringan bandar Internasional. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Beleid itu mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Penerbitan aturan itu dilakukan atas dasar pertimbangan korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Adapun korporasi yang dimaksud meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi,persekutuan komanditer, persekutuan firma,dan bentuk korporasi lainnya.

Baca: Pilkada Serentak, PPATK Minta Bank Waspadai Modus Transaksi Ini

“Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang masing-masing memiliki kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres ini, mengutip keterangan resmi, Senin, 12 Maret 2018.

Pemilik manfaat dari korporasi, menurut Perpres ini, merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria yakni memiliki saham lebih dari 25 persen pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Selain itu pemilik manfaat dari korporasi yang dimaksud adalah orang memiliki hak suara lebih dari 25 persen pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.

Advertising
Advertising

Kriteria lainnya adalah memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota komisaris; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Selain itu kriteria pemilik manfaat itu adalah yang menerima manfaat dari perseroan terbatas; atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

“Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan yang hampir sama mengenai kriteria Pemilik Manfaat dari Korporasi juga berlaku untuk yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Untuk itu, menurut Perpres ini, korporasi menentukan kategori pemilik manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang.

Di akhir surat itu disebutkan waktu pemberlakuan peraturan terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang tersebut. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Maret 2018.

BISNIS

Berita terkait

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

10 menit lalu

Fenomena Pabrik Tutup sejak Awal Tahun, Jokowi: Mungkin Efisiensi, Kalah Bersaing..

"Karena mungkin efisiensi, karena kalah bersaing dengan barang-barang baru. Banyak hal," kata Jokowi soal fenomena pabrik tutup.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

22 menit lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

1 jam lalu

Anggukan Jokowi soal Disebut Jadi Penjembatan Prabowo-Megawati

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Jokowi yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Megawati dan Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

1 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

1 jam lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

1 jam lalu

Jokowi Respons Rencana Prabowo Tambah Kementerian hingga 40

Orang-orang dekat Prabowo menceritakan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai DPR.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

2 jam lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

2 jam lalu

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya