Komisi Keuangan: Kalau Gaji PNS Tidak Naik, Lama-lama Cuma Bisa Buat Seminggu
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Martha Warta
Kamis, 8 Maret 2018 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Keuangan DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dibutuhkan. Menurutnya lambat laun gaji tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup akibat inflasi.
“Jadi menurut saya, kalau sudah dua sampai tiga tahun tidak dinaikkan, sebaiknya ada pengaturannya lah, harga-harga kan enggak mungkin turun,” kata Melchias saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca: Menpan RB: Iuran 15 Persen dari Gaji PNS untuk Pensiun
Melchias mengatakan yang dinaikan hanya gaji pokok, berbeda dengan apresiasi untuk kinerja. Menurutnya gaji pokok harus menyesuaikan biaya hidup yang dipengaruhi oleh inflasi. “Kalau enggak dinaikin, lama-lama mereka punya gaji, cuma bisa buat hidup seminggu,” tutur dia.
Komisi Keuangan mendukung adanya kenaikan gaji pokok tersebut. Jika disetujui, kata Melchias bisa masuk dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018 atau Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan kenaikan disampaikan mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.
Menurut Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.Jika usul kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.