Ganjil Genap Tol Cikampek, Tarif Parkir Mobil Pribadi Rp 10 Ribu
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Martha Warta
Senin, 5 Maret 2018 17:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem ganjil-genap di ruas tol Cikampek-Jakarta pada Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta akan berlaku mulai 12 Maret 2018. Sebagai transportasi alternatif, pemerintah menerapkan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) pada lajur 1 sebelah kiri berupa bus Transjabodetabek.
Bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas bus Transjabodetabek tersebut, disediakan beberapa tempat Parkir untuk kendaraan pribadi. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Pri mengatakan tarif parkir sebesar Rp 10 ribu dan bersifat flat atau tidak progresif setiap jam. "Dari pagi sampai malam lagi dia cuma Rp 10 ribu," katanya di Pintu Tol Bekasi Barat Senin, 5 Maret 2018.
Baca: Ganjil Genap di Tol, Menhub Klaim Pangkas Kemacetan 30 Persen
Untuk pengendara dari Bekasi Barat, lahan parkir tersedia di Summarecon dan Mega City sedangkan untuk wilayah Bekasi Timur ada di LRT/Grand Dhika dan BTC. Bambang mengatakan, penumpang bus yang akan memanfaatkan fasilitas parkir itu cukup menggunakan tiket bus sebagai karcis parkir. "Jangan sampai hilang ya," ujar Bambang mengingatkan.
Bus akan berangkat dari dua tempat Parkir tersebut untuk melayani beberapa tujuan di Jakarta. Bus dari Bekasi Barat akan melayani rute seperti Kuningan, Blok M, Plaza Senayan, Podomoro City, Thamrin City dan SCBD.
Dari Bekasi Timur, rute yang dilayani adalah Tebet, Mall Sunter, Kalideres Grand Pragon GM dan Thamrin City. Untuk menikmati fasilitas bus itu, masyarakat dikenakan tarif sebesar Rp 20 ribu.