Menhub Pastikan Kebijakan Ganjil Genap di Tol Berlaku 12 Maret

Kamis, 1 Maret 2018 18:57 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di acara Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan saat menemui awak media di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan ganjil genap di jalan tol Cikampek akan diberlakukan mulai 12 Maret 2018. Kebijakan ini berlaku di dua titik yaitu Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Menurut Budi Karya, kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Selama ini kemacetan di ruas tol Bekasi menyebabkan kerugian yang besar.

Dia mengatakan penggunaan sistem angkutan massal akan menaikkan level pelayanan sebuah kota. "Kita harus meninggalkan itu (transportasi pribadi) kalau tak ingin Jakarta macet," ujar Budi Karya.

Saat ini perjalanan dari Jakarta ke Bandung memakan waktu hingga lima jam dan perjalanan dari Jakarta ke Bekasi 2,5 jam. Hal tersebut menyebabkan kerugian waktu dan finansial jika tidak dicari solusi mengurai kemacetan di jalan tol. Regulasi ganjil-genap yang akan diberlakukan dinilai sebagai upaya mengajak masyarakat keralih ke transportasi umum.

Untuk sanksi yang akan diberlakukan kepada pengendara yang nekat melewati tol saat diberlakukan peraturan ganjil-genap, Budi Karya mengatakan itu adalah ranah kepolisian sebagai penegak hukum. "Kami hanya memberikan regulasi, nantinya polisi yang mengatur bagaimana sanksi diberlakukan,” tutur dia.

Advertising
Advertising

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem ganjil genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi timur khusus arah Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai 12 Maret 2018, setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan tersebut bisa beralih menggunakan bus Transjabodetabek premium dengan tarif Rp 10 ribu yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.

Dengan adanya kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mulai 12 Maret mobil angkutan barang golongan III, IV, dan V pada Senin-Jumat pukul 06.00–09.00 WIB tidak boleh beroperasi di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Implementasi kebijakan jalur khusus bus di ruas Tol Bekasi-Jakarta tidak hanya berlaku untuk bus Transjabodetabek, tetapi juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus, termasuk bus karyawan. Sistem ganjil genap diharapkan bisa mengurangi kemacetan di tol Cikampek menuju Jakarta pada pagi hari.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

21 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

22 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

22 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

23 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

26 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

27 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

28 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya