Menteri PUPR Akan Panggil Badan Usaha yang Telah Dievaluasi KKK
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Kamis, 1 Maret 2018 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hari ini, Kamis, 1 Maret 2018, akan memanggil seluruh badan usaha yang telah dievaluasi oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).
Basuki mengatakan pertemuan dengan badan usaha tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesiapan mereka yang diberikan izin untuk melanjutkan kembali pekerjaan konstruksi layang.
"Besok (hari ini) saya kumpulkan lagi supaya yakin betul. Semuanya (badan usaha) di sini, mungkin setelah saya dari acara di Kejaksaan," katanya, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca juga: Kementerian PUPR: Proyek Elevated Hanya Dihentikan Dua Pekan
Menurut Basuki, dengan evaluasi yang telah dilakukan Komite Keselamatan Konstruksi sejauh ini, seharusnya ada perubahan yang linear dengan perbaikan mekanisme kerja badan usaha.
"Mestinya dengan adanya ini mereka berubah. Misalnya, pengawasannya ditambah atau enggak. Saya mau tahu persis," katanya.
Dari 37 proyek yang dievaluasi Komite Keselamatan Konstruksi, sebanyak 32 proyek diberikan izin melanjutkan pekerjaan konstruksi layang dengan 8 proyek diizinkan lanjut dengan catatan.
Baca juga: Menteri PUPR: Proyek Elevated Dihentikan Atas Perintah Jokowi
Sisanya, ada tiga proyek yang masih dicantumkan dalam daftar kendati sudah beroperasi dan tidak ada proyek konstruksi, yakni jalan Tol Kertosono-Mojokerto, jalan Tol Ngawi-Kertosono, dan jalan Tol Cinere-Jagorawi.
Sementara itu, satu proyek, yakni jalan Tol Serang-Panimbang, belum melakukan pekerjaan konstruksi layang, dan satu proyek sisanya yakni Tol Serpong-Balaraja belum mengumpulkan berkas dan melakukan presentasi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian PUPR secara resmi menetapkan penghentian sementara terhadap 36 proyek konstruksi layang yang terdiri atas 32 proyek jalan tol dan 4 proyek perkeretaapian. Proyek-proyek tersebut baru bisa dilanjutkan kembali setelah melalui serangkaian evaluasi dengan target pelaksanaan selama 2 minggu.