KKK: 34 Proyek Elevated Bisa Dilanjutkan Lagi

Rabu, 28 Februari 2018 15:33 WIB

Sejumlah kendaraan terjebak macet karena penyempitan jalan, proyek Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Blok M, Jakarta, 27 April 2015. Pengerjaan MRT di kawasan tersebut, telah memasuki tahap pembangunan pondasi jalan layang atau elevated, dari Fatmawati-Blok M yang dijadwalkan rampung pada April 2016. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Syarief Burhanuddin, mengatakan 34 dari 37 proyek yang menggunakan konstruksi melayang atau proyek elevated yang dilakukan penghentian sementara sudah menyampaikan dokumen dan melakukan pemaparan di depan tim KKK. Dari 34 proyek tersebut, 30 diantaranya merupakan proyek jalan tol.

“Dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian,” kata Syarief yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Februari 2018.

Kriteria tersebut yaitu desain dapat dibangun dengan selamat, memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan terakhir keberadaan konsultan pengawas.

Syarief meminta kepada pemilik atau pelaksana proyek elevated yang dihentikan sementara pekerjaan konstruksi layangnya untuk segera menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan evaluasi. “Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya termasuk hari Sabtu dan Minggu, untuk menerima dokumen, memberikan layanan konsultasi,” ucap dia.

Menurut dia, evaluasi yang dilakukan tidak akan menghambat pekerjaan konstruksi di lapangan, namun meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi. “Kecepatan penting tetapi keselamatan harus diutamakan,” ujar dia.

Ia menjelaskan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor harus dengan pengawasan dan persetujuan konsultan pengawas yang dipekerjakan dalam proyek tersebut. “Konsultan pengawas harus melihat secara detil tahapan pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan tidak bisa dilanjutkan tanpa persetujuan konsultan pengawas.”

Ia menuturkan terdapat delapan kriteria pekerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara, yakni pekerjaan menggunakan balok atau gelagar-I beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, balance cantilever precast atau in situ, launcher beam atau frame, pekerjaan dengan tonase besar, pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4 dan pekerjaan menggunakan sistem kabel.

Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung: Naik ke Penyidikan Umum

14 Maret 2023

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II, Kejagung: Naik ke Penyidikan Umum

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi Tol Jakarta Cikampek atau Tol Japek.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya