Lewat Twitter, Jokowi Ingatkan Warganet Soal Laporan SPT Pajak

Senin, 26 Februari 2018 19:09 WIB

Presiden Jokowi mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo bertanya apakah warganet sudah melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017. Pertanyaan tersebut dilontarkan Jokowi melalui akun Twitter miliknya.

Jokowi juga memamerkan bahwa dirinya sudah melakukan pengisian SPT Tahunan pajak pribadinya pada hari ini. "Sudah ngisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017? Saya sudah tadi pagi," cuit Presiden di akun Twitter @jokowi, Senin, 26 Februari 2018.

Baca: Nonton Dilan 1990, Jokowi: Bisa Jadi Inspirasi Indusri Kreatif

Jokowi mengatakan pengisian SPT Tahunan pajak miliknya itu dia lakukan melalui e-Filling. E-Filling merupakan fasilitas pengisian formulir SPT pajak secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak di laman https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Ditjen Pajak.

Menurut Jokowi, pengisian formulir melalui e-Filling tersebut sangat mudah. Wajib pajak juga memperoleh bukti penerimaan pengisian SPT pajak dalam bentuk elektronik.

Advertising
Advertising

"Dengan e-Filling prosesnya sangat gampang dan langsung dapat bukti penerimaan elektroniknya. Manfaat pajak buat seluruh masyarakat," tulis Jokowi.

Dari foto yang diunggah bersama cuitan tersebut, tampak Jokowi didampingi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Cuitan tersebut memperoleh 198 komentar, dicuit ulang sebanyak 1.000 kali, dan disukai oleh 2.500 pengguna lainnya.

Masa pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi berlangsung selama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Hal ini berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan maksimal empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Selain melakukan pelaporan melalui e-Filling, wajib pajak juga dapat menyerahkan langsung dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pengiriman pos tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Syarat untuk pengiriman via pos, kurir, dan ekspedisi yakni dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca berita lainnya tentang Jokowi di Tempo.co.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

1 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

2 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

2 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

2 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

3 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

3 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

5 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

5 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

8 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya