Pelanggan Registrasi Kartu Prabayar Sudah 250 Juta Lebih
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Kamis, 22 Februari 2018 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 250,89 juta pelanggan layanan seluler tercatat telah melakukan registrasi kartu prabayar per 21 Februari 2018.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menekankan beberapa poin kepada masyarakat pengguna layanan seluler kartu prabayar menjelang masa akhir program Registrasi Ulang Kartu Prabayar.
"Pelanggan dan masyarakat diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," kata Ahmad dalam siaran pers, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca juga: Kemkominfo: 242 Juta Lebih Orang Telah Registrasi Kartu Prabayar
Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dimulai pada 31 Oktober 2017 dengan masa akhir pada 28 Februari 2018.
Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Jika sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Namun, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing.
Layanan khusus SMS ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi kartu prabayar dengan catatan kartu prabayarnya masih dalam masa aktif.