Kementerian Perhubungan Akan Evaluasi Proyek Konstruksi Layang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Kamis, 22 Februari 2018 11:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan moratorium atau penghentian sementara pengerjaan proyek infrastruktur konstruksi layang (elevated) tidak akan menghambat perkembangan proyek yang tengah berjalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, selama moratorium berlangsung, manajemen konstruksi di proyek konstruksi layang akan dievaluasi.
"Kami khawatir ada tata cara kerja yang tidak sesuai dengan SOP (standard operating procedure)," ujar Budi saat berbincang dengan media dalam penerbangan menuju Semarang, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Insiden Tol Becakayu, Bagaimana Nasib LRT Jakarta dan Palembang?
Budi menduga beban pekerja yang melampaui jam kerja menjadi salah satu pemicu insiden pada proyek-proyek konstruksi layang. Dia menekankan, dalam standar pekerjaan konstruksi, pekerja harus mendapat jam istirahat dan fasilitas rehat yang memadai.
Proyek yang ditangguhkan antara lain proyek light rail transit (LRT) Palembang, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, dan mass rapid transit (MRT) Jakarta. Moratorium diputuskan pada Selasa, 20 Februari 2018, menyusul terjadinya insiden kecelakaan kerja di proyek Jalan Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu).
Insiden yang menyebabkan tujuh pekerja menderita luka-luka itu menambah daftar kecelakaan proyek infrastruktur menjadi 14 insiden dalam enam bulan terakhir. Kementerian BUMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Perhubungan pun memutuskan moratorium pada proyek konstruksi layang.