Dukung Pertukaran dan Informasi Perpajakan, BRI Akan Laporkan Data Nasabah
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Martha Warta
Kamis, 15 Februari 2018 20:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta semua lembaga keuangan di Indonesia segera mendaftarkan diri. Pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain.
Menanggapi kebijakan tersebut, Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bambang Tribaroto mengatakan bahwa BRI telah menyatakan kesiapannya untuk segera melaporkan data nasabah ke Dirjen Pajak. "Dalam waktu dekat sih, kan terakhir April, kita sudah rapat kok, kemarin sudah ke kantor Dirjen Pajak. Dalam waktu dekat akan kita laporkan," kata Bambang di gedung BRI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Saat ini, kata dia, BRI tengah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi di sistem yang telah disediakan Dirjen Pajak.
Baca: Rekening Pastor di Sibolga Dibobol, Ini Respons BRI
Terkait dengan respon nasabah, Bambang mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui respon para nasabah BRI dalam menanggapi kebijakan ini. Meskipun demikian, BRI akan tetap melakukan pemberitahuan kepada para nasabah terkait kebijakan tersebut.
"Saya belum tahu reaksi nasabah seperti apa, kami akan tetap lakukan pemberitahuan tertulis dengan mengacu pada ketentuan pemerintah," ujar Bambang.
Bambang menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memanfaatkan potensi pajak masyarakat Indonesia. Potensi pajak nantinya juga berguna untuk mendukung pembangunan nasional.
"Ini momen bagus manakala pemerintah ini serius melihat potensi masyarakat kita. Ujung-ujungnya kan untuk pembangunan kita juga," ujar Bambang.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga mengatakan pihaknya akan menjamin kerahasiaan data nasabah dalam pelaksanaan pelaporan informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ia mengatakan data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Dirjen Pajak meminta agar seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan Februari 2018.
Hestu mengatakan bahwa tak sembarang orang bisa mengakses data tersebut. "Nanti kan dibawa ke kantor pajak pusat dulu, nah CPU dipusat nanti akan saling terhubung jadi bisa dimonitor," ucap dia.
Ia meminta nasabah tak perlu khawatir. Sebab, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendeteksi praktik kecurangan pajak.