TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta semua lembaga keuangan di Indonesia segera mendaftarkan diri. Pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain.
"Pendaftaran tersebut paling lambat akhir Februari," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Hestu menjelaskan, ketentuan pendaftaran lembaga keuangan telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Menurut dia, DJP telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada semua perwakilan lembaga keuangan, yang terdiri atas regulator sektor keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, serta Lembaga Penjamin Simpanan.
Tak hanya itu, DJP juga mengajak para pelaku industri keuangan, yaitu Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
"Target yang harus mendaftar tentunya semua lembaga keuangan yang tercakup dalam ketentuan harus mendaftar," kata Hestu.
Prosedur pendaftaran akan dilaksanakan secara elektronik. Nantinya DJP menerbitkan e-form yang bisa diisi lembaga keuangan yang ingin mendaftarkan diri.
Hestu menambahkan, setelah proses pengisian e-form, lembaga keuangan akan diminta melaporkan informasi keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan DJP. E-form tersebut, Hestu memperkirakan, akan diterbitkan dan bisa diunduh pekan depan. Dia menyebut laporan tersebut dilakukan paling lambat akhir April atau 1 Agustus 2018.
Menurut Hestu, pemerintah berharap pemberlakuan pelaksanaan AEoI ini bisa menutup celah bagi mereka yang ingin bersembunyi dari kewajiban pajak. Di satu sisi, dia mengatakan, pendaftaran ini bersifat administratif dan undang-undang tidak menyatakan adanya sanksi jika tidak mendaftar.
"Sanksi hanya akan berlaku ketika mereka seharusnya melaporkan rekening yang jatuh temponya April atau 1 Agustus untuk yang internasional, tapi mereka enggak lakukan," katanya.