Penjelasan OJK Soal Pencabutan Izin Usaha Axa Life Indonesia

Senin, 5 Februari 2018 09:22 WIB

AXA Life. consultspringboard

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Keputusan Nomor Kep-2/D.05/2018 tertanggal Jumat, 19 Januari 2018.

Dody Ardiansyah dari Bagian Hubungan Masyarakat OJK mengatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia. "Karena mereka satu grup, untuk memenuhi ketentuan single presence policy (SPP)," ucap Dody kepada Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Simak: OJK Resmi Cabut Izin AXA Life Indonesia

Dalam salinan surat yang diperoleh pada Minggu, 4 Februari 2018, surat diterbitkan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018. Pencabutan ‎izin usaha AXA Life Indonesia merupakan kelanjutan proses penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan mulai 1 November 2017.

Advertising
Advertising

Surat pencabutan izin AXA Life Indonesia ditetapkan atas persetujuan anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Riswinandi, dan pelaksana tugas (plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Asep Iskandar.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, rencana proses merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) di media massa pada Agustus 2017 dapat disampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Seluruh hak serta kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah bersepakat menerima semua karyawan ALI.

Berita terkait

Izin AXA Life Dicabut, Axa Indonesia: Kami Kembalikan ke OJK

6 Februari 2018

Izin AXA Life Dicabut, Axa Indonesia: Kami Kembalikan ke OJK

AXA Life mengembalikan izin usaha ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin AXA Life DIcabut, OJK: Nasabah Tak Perlu Khawatir

5 Februari 2018

Izin AXA Life DIcabut, OJK: Nasabah Tak Perlu Khawatir

OJK menjamin pencabutan izin AXA Life karena dimerger dengan AXA Financial tak mengubah manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus produk AXA Life.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Asuransi: Merger AXA Life dan AXA Finansial Lumrah

5 Februari 2018

Asosiasi Asuransi: Merger AXA Life dan AXA Finansial Lumrah

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia memandang penggabungan (merger) antara PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial (ALI) sebagai hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya

Dimerger, AXA Finacial Ambil Alih Kewajiban AXA Life

5 Februari 2018

Dimerger, AXA Finacial Ambil Alih Kewajiban AXA Life

Sesuai ketentuan kepemilikan tunggal, AXA Life dan AXA Financial dimerger. AXA Financial mengambil alih kewajiban AXA Life terhadap pemegang polis.

Baca Selengkapnya