TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Dalam surat salinan yang diperoleh pada Minggu, 4 Februari 2018, surat itu diterbitkan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018. Pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia merupakan kelanjutan proses penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia, yang efektif berjalan per 1 November 2017.
Baca juga: Dimerger, AXA Finacial Ambil Alih Kewajiban AXA Life
Surat pencabutan izin AXA Life Indonesia ditetapkan atas persetujuan anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi dan pelaksana tugas Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Asep Iskandar.
Dalam surat itu disebutkan bahwa AXA Life Indonesia telah menyampaikan rencana penggabungan perusahaan ke OJK sejak 1 November 2017. Hal ini bersamaan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham AXA Life Indonesia pada tanggal yang sama.