44 Usaha di Bali Gunakan Uang Virtual, Bitcoin Salah Satunya

Selasa, 30 Januari 2018 11:29 WIB

Ilustrasi Bitcoin. Reuters

TEMPO.CO, Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengidentifikasi 44 usaha di daerah setempat menerima mata uang virtual dalam melakukan transaksi, di antaranya menggunakan Bitcoin. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana menyebutkan 44 usaha tersebut bergerak di bidang perhotelan, jasa sewa kendaraan, kafe, hingga paket wisata.

Hasil tersebut didapatkan setelah tim dari bank sentral di Bali itu melakukan survei ke sejumlah lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat dan informasi yang berkembang di media sosial. "Kami temukan saat ini jumlahnya ada 44 tetapi kami perkirakan mungkin bisa lebih dari itu," kata Causa, Selasa, 30 Januari 2018.

Baca: Saingi Bitcoin, Nilai Aladin Coin Diyakini Akan Tembus Rp135 Juta

Setelah tim tersebut mendatangi langsung pelaku usaha itu, kata Causa, sebagian besar di antaranya mengaku sudah menghentikan praktik pembayaran dengan mata uang digital. Pihaknya akan tetap mengawasi pelaku usaha yang mengaku sudah menghentikan mata uang virtual. Namun masih ada dua usaha yang salah satunya kafe di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, yang diindikasikan masih menerima mata uang virtual sebagai sistem pembayaran.

Saat ini, bank sentral masih memberikan peringatan berupa teguran dan memberikan ruang untuk memperbaiki diri kepada pelaku usaha tersebut untuk tidak menggunakan mata uang virtual sebagai sistem pembayaran. Tapi jika masih ditemukan melakukan praktik tersebut, maka Bank Indonesia akan menggandeng kepolisian untuk menindak tegas.

Bitcoin, kata Causa, merupakan satu dari lima besar mata uang virtual di dunia seperti ethereum, ripple, bitcoin cash dan cardano dari total jumlahnya mencapai sekitar 1.300 mata uang digital. Bank Indonesia telah melarang mata uang virtual karena tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan itu, mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Sementara BI menilai mata uang virtual berisiko dan sarat akan spekulasi.

Mata uang virtual dinilai bank sentral berisiko karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat dasar yang mendasari harga mata uang virtual itu serta nilai perdagangan sangat fluktuatif. Akibatnya, mata uang virtual--salah satunya Bitcoin--rentan terhadap risiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

5 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya