Polisi Makassar Ringkus Pelaku Penipuan Aplikasi Grab 'Tuyul'

Kamis, 25 Januari 2018 18:35 WIB

Aplikasi GrabTaxi. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Makassar -Kepolisian Resort Kota Besar Makassar meringkus 10 pria yang diduga melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi grab fiktif atau sistem 'tuyul' di Jalan Karaeng Bonto Tangga.

“Penyidik Polsek Rappocini masih mengembangkan kasusnya,” kata Wakil Kepala Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hotman Sirait kepada Tempo, Kamis 25 Januari 2018.

Baca: Layanan GrabFood dari Grab Hadir di Tiga Kota

Ia menyebutkan para pelaku yang diamankan itu yakni Fatta Raga (27 tahun), Erik Kurniawan (23), Jumaing (20), Muh. Ardiansyah (24), Jufri (23), Ade Rahmat (19). Kemudian Ardi (24), Muh. Fadel Ramadhan (22), Jusman (25) dan Rahmat (22).

“Modusnya sama yang ditangkap Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Menggunakan sistem elektronik dengan transaksi kepada pelanggan atau penumpang fiktif,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Hotman menjelaskan bahwa proses penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Yang menyatakan bahwa ada sekelompok remaja sering berkumpul dan melakukan penipuan aplikasi grab atau aplikasi 'tuyul'.

Sehingga anggota Resmob Polsek Rappocini langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. “Alhasil kita temukan para pelaku yang sedang beraksi melakukan penipuan dan menggunakan 20 handphone.”

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga membekuk tujuh orang yang menggunakan sistem 'tuyul'. Di antaranya IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25) di Jalan Toddopuli, Minggu lalu.

Juru bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani, mengatakan mereka ditangkap karena melakukan penipuan. “Jadi mereka itu punya pelanggan fiktif untuk curangi aplikasi grab,” ucap dia.

Ia mengatakan para pelaku memang sengaja melakukan kecurangan. Dengan cara mengatur semua pergerakan pengemudi di GPS. “Jadi masing-masing pelaku punya alat khusus mock location, untuk memanipulasi orderan.” “Mereka bisa dapat Rp 240 ribu per hari dari aplikasi grab ini.”

Berita terkait

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

3 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

3 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

5 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

6 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

9 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

9 hari lalu

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.

Baca Selengkapnya

Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

10 hari lalu

Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

Maskapai penerbangan berbiaya hemat Indonesia AirAsia menawarkan promo hemat 20 persen untuk pembelian tiket penerbangan di 28 rute internasional.

Baca Selengkapnya

3 Cara Uninstall Aplikasi di Laptop untuk Windows 10

10 hari lalu

3 Cara Uninstall Aplikasi di Laptop untuk Windows 10

Menghapus atau uninstall aplikasi dapat meringankan beban sistem operasi laptop. Berikut cara uninstall aplikasi di laptop untuk Windows 10.

Baca Selengkapnya