Operasi Simpatik Kemenhub, Taksi Online Diminta Pasang Stiker

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Selasa, 23 Januari 2018 17:08 WIB

Stiker pada taksi online yang beroperasi resmi di Bandara Soekarno-Hatta, jakarta, mulai Senin, 31 Oktober 2017. (Tempo/Ayu Cipta)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat akan memberlakukan penegakan hukum berupa operasi simpatik terhadap taksi online seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri (PM) 108/2017 bulan depan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan nantinya pengendara taksi online diminta untuk memasang stiker pada mobil yang digunakan sebagai taksi online. Pemasangan stiker tersebut nantinya diharapkan bisa memudahkan kepolisian untuk memeriksa persyaratan taksi online sebagaimana diatur dalam PM tersebut.

Budi menegaskan PM 108/2017 merupakan sikap pemerintah untuk melindungi taksi online maupun taksi reguler (konvensional). Pasalnya, perkembangan taksi online yang cukup pesat menimbulkan satu masalah di mana Kemenhub mendapat laporan terkait imbasnya terhadap kondisi perusahaan taksi reguler.

Budi mengungkapkan, dari 36 perusahaan taksi reguler saat ini hanya tinggal sembilan perusahaan. “Mereka menyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online. Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan. Untuk itu dibuatlah peraturan melalui PM ini,” kata Budi, Selasa, 23 Januari 2018.

Baca juga: Rencana Penertiban Taksi Online, Jabar Tunggu Kemenhub

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Budi mengatakan aturan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen atau pengguna taksi online.

“Saya sebetulnya ingin kalau pengemudi taksi online adalah pengemudi yang benar-benar profesional, artinya profesinya pada bidang mengemudi itu bukan pada misalnya ada ibu rumah tangga cuma cari tambahan dan sebagainya. Nah kalau misalnya dia cari tambahan terus kalau ada apa-apa tanggung jawab siapa. Ya kan akhirnya itu bisa merugikan orang yang kehidupannya betul-betul bergantung pada profesi mengemudi dan apakah memang ada jaminan, hanya profesi sepintas, kepada penumpangnya," ujarnya.

Dalam aturan itu nantinya para pengemudi taksi online diharuskan untuk memiliki SIM umum dan KIR. “SIM umum kan jaminan kalau pengemudinya sudah melalui proses, pengujian yang memang kompetensinya lebih dari SIM biasa. Terus KIR, itu juga untuk melindungi pengemudi dan konsumen. Kalau sudah di-KIR 6 bulan sekali artinya mobil itu laik jalannya sudah terjamin," kata Budi menambahkan.

Sebelumnya, dalam aksi damai pengemudi taksi online, Baja selaku perwakilan pengemudi online, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan MOU hitam di atas putih terkait penolakan pemberlakuan PM 108/2017.

Namun Kemenhub menyatakan bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi bila hanya kepadanya, lantaran PM tersebut selain dibuat oleh Menteri Perhubungan juga dibuat bersama-sama dengan berbagai pihak terkait.

BISNIS

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

4 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya