TEMPO.CO, Bandung -Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, Januari 2018 ini menjadi batas waktu bagi taksi online mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017. “Akhir Januari ini mereka harus sudah memenuhi itu,” kata dia di Bandung, Senin, 22 Januari 2018.
Dedi mengatakan, pemerintah provinsi telah menerbitkan sejumlah aturan turunan terkait Permenhub 108 tersebut. Diantaranya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550 tahun 2017 yang mengatur soal penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan kuota.
“Kuota di Jawa Barat di luar Bodebek itu ada 7.709 kendaraan. Batas maksimalnya seperti itu,” kata dia.
Baca: Pengemudi Taksi Online di Jabar: Proses Perizinan Masih Abu-abu
Dia mengklaim, kuota itu sudah memperhitungkan sejumlah hal. “Kami punya perhitungan demand, bangkitan, luas wilayah, dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Keputusan gubernur itu tidak sebatas mengatur kuota tapi juga batas operasinya. “Batas operasionalnya kita batasi. Ada wilayah operasi Bandung Raya, Tasikmalaya, Cirebon, dan lain sebagianya. Itu adalah batas-batas wilayah operasi,” kata Dedi.
Menurut Dedi, penetapan kuota tersebut akan dievaluasi setiap tahun. “Pasca Permenhub 108, selama 3 bulan diharapkan penyedia jasa transportasi harus mengikuti aturan yang ada,” kata dia.
Dedi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyiapkan penomeran khusus bagi taksi online. “Kalau mereka sudah melengkapi syarat administrasi dan fisik kendaraannya, kita pasang nanti stiker dan lain sebagainya sehingga mereka bisa beroperasi engan baik dan memberikan pelayanan,” kata dia.
Dedi mengatakan, sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam badan usaha dan koperasi juga telah mengurus perizinan, termasuk soal kuota. “Kuota ini akan menjadi batas maksimal,” kata dia.
Soal rencana penertiban taksi online, Dedi mengaku belum tahu. “Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutam berkaitan dengan penindakan dan lain sebagainya. Itu menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” kata dia.
Dedi mengaku, sudah mengikuti sejumlah rapat di Kementerian Perhubungan membahas soal rencan penertiban tersebut. “Kita tunggu keputusan Kementerian Perhubungan untuk pengaturan lanjutannya. Yang paling penting di Jawa Barat ini kita jaga kondusivitasnya terkait transportasi ini,” kata dia.
Hari ini ratusan pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung menyoal aturan Permenhub 108 tahun 2017 tersebut. Dalam surat pemberitahuan aksi yang diperoleh Tempo, AKSI 221, aksi pengemudi online di Jawa Barat itu menolak Permenhub tersebut. Mereka menuntut pencabutan Permenhub itu karena aturan kuota itu bakal mengancam mata pencarian pengemudi taksi online.