Pilkada Serentak, PPATK Minta Bank Waspadai Modus Transaksi Ini

Selasa, 16 Januari 2018 11:25 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. Rapat ini membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan perbankan daerah rentan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah. Badaruddin mengatakan hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan PPATK.

"Perbankan, khususnya bank daerah, rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah," kata Badaruddin dalam acara Pertemuan Tahunan PPATK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.

Baca: PPATK: Persepsi Publik dalam Pemberantasan Pencucian Uang Naik

Perbankan daerah disebut rentan, menurut Badaruddin, karena dimanfaatkan untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah. Modusnya bisa melalui bentuk pengucuran kredit dalam jumlah besar kepada masyarakat oknum. "(Padahal) para penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung," ujarnya.

Mengingat potensi ini, PPATK mengingatkan perbankan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi. Apalagi, akan ada 171 pilkada serentak yang akan digelar tahun ini. "PPATK mengimbau dan memperingatkan perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Badaruddin.

Advertising
Advertising

PPATK sebelumnya menyatakan kenaikan indeks persepsi publik terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Badaruddin mengatakan pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan integritas sistem keuangan di Indonesia. “Apabila tindak pidana pencucian uang tinggi, orang akan tahu kalau sistem keuangan di Indonesia sangat rentan,” katanya pertengahan Desember 2017 lalu.

Sistem keuangan yang rentan, menurut Badaruddin, akan menurunkan minat investasi di Indonesia karena persaingan akan semakin sulit. Dari kajian PPATK, misalnya didapatkan, jika satu bisnis dilakukan dari hasil korupsi atau pengemplangan pajak, produk yang dihasilkan bisa saja lebih murah dari harga pasar. “Ini bahkan bisa menyebabkan pasar hancur,” ujarnya.

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

7 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

9 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya