KRI Bima Suci (kanan) bersama KRI Dewa Ruci dihadirkan dalah acara pelepasan tim Sail Sabang 2017 di dermaga JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 November 2017. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mememimpin acara Pelepas 768 pemuda-pemudi dari TNI AL, sekolah kelautan, dan anggota pramuka terpilih untuk mengikuti Sail Sabang Ekspedisi Nusantara Jaya 2017. Tempo/ Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International Container Terminal atau JICT menunjuk PT Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai supplier rubber tired gantry crane (RTGC) baru. Keduanya akan mulai bekerja sama pada 1 Januari 2018.
Keputusan tersebut diprotes Serikat Pekerja Container (SPC). Pasalnya, 422 pegawai PT Empco Trans Logistik kehilangan pekerjaan. Empco merupakan vendor JICT sejak 2013.
Ketua SPC Sabar Royani mencurigai proses tender yang memenangkan MTI. Perusahaan tersebut dinilai tak memiliki pegawai berpengalaman untuk menangani RTGC. "Sementara kami yang berpengalaman dibuang," katanya di Kebon Bawang, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2017.
Sabar menuntut JICT memperkerjakan kembali 422 pegawai Empco, yang masa kontraknya berakhir 1 Januari 2018, bahkan menjadikan mereka pegawai tetap. Hingga awal tahun nanti, pekerja akan melakukan sejumlah aksi damai. "Jika mediasi tak berhasil, kami siap menutup pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.
Wakil Direktur Utama JICT Reza Erivan mengatakan proses tender sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Menurut dia, Empco kalah di tender karena menawarkan harga yang kurang bersaing dibanding MTI.
Adapun untuk status pegawai, Riza menuturkan JICT tak berhubungan langsung dengan mereka. "Kami bekerja sama dengan perusahaannya, yaitu PT Empco," tuturnya saat dihubungi.
Menurut Riza, pegawai Empco, yang masa kontraknya telah habis, dapat mendaftar ke MTI. Dia menuturkan mereka memiliki kualifikasi yang mumpuni.
Namun Sekretaris Jenderal SPC Emil Salim mengatakan MTI tak bakal menerima mantan pegawai Empco. "Mereka tidak mau menerima kami karena kami bergabung di serikat," ujarnya.
Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus PT Pelindo II
7 September 2021
Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus PT Pelindo II
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).