Aqua Dihukum KPPU Denda 13 M, Ini Pasal yang Dilanggar

Reporter

Bisnis.com

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 20 Desember 2017 08:20 WIB

Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Akibanya Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.

Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie dalam amar putusannya, Selasa, 19 Desember 2017, mengatakan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.

Baca juga: Didenda 13 M dan Dinyatakan Melakukan Monopoli, Ini Tanggapan Aqua

Kedua perusahaan itu, dinytakan melanggar Undang-Undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.

Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.

Advertising
Advertising

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).

Berikut ini isi pasal yang dinyatakan dilanggar Aqua:

Pasal 15 ayat (3) huruf b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Pasal 19 huruf a dan b berbunyi:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

Aqua kemungkinan akan melakukan banding atas putusan itu.

Berita terkait

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

31 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

55 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

15 Maret 2024

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 Maret 2024

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Rekam Jejak Aqua dan Unilever yang Diduga Dukung Israel, Gibran Dikritik karena Borong Barang di Lampung

14 November 2023

Terpopuler: Rekam Jejak Aqua dan Unilever yang Diduga Dukung Israel, Gibran Dikritik karena Borong Barang di Lampung

Terpopuler: Rekam jejak Unilever dan Aqua yang diduga mendukung Israel, Gibran dikritik karena memborong barang di pasar Lampung.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak AQUA, Perusahaan Air Minum yang Induknya Diduga Dukung Israel

13 November 2023

Rekam Jejak AQUA, Perusahaan Air Minum yang Induknya Diduga Dukung Israel

Fatwa terbaru MUI yang merekomendasikan umat Islam Indonesia menghindari transaksi produk terafiliasi terafiliasi dengan Israel menyeret nama AQUA.

Baca Selengkapnya

Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel

13 November 2023

Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel

Seruan boikot Aqua sempat ramai di media sosial. Bagaimana penjelasan Danone sebenarnya soal tudingan perusahaan mendukung Israel?

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

25 Oktober 2023

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

Air mineral mengandung sejumlah jenis mineral yang berguna untuk menunjang kesehatan.

Baca Selengkapnya

Danone-Aqua Gunakan Galon Berbahan PET untuk Kemasan Isi Ulang

24 Oktober 2023

Danone-Aqua Gunakan Galon Berbahan PET untuk Kemasan Isi Ulang

Penggunaan galon sekali pakai berjenis PET dinilai lebih aman untuk kesehatan.

Baca Selengkapnya

Danone Aqua Berharap Bisnis Terkerek di Tahun Politik

28 Juli 2023

Danone Aqua Berharap Bisnis Terkerek di Tahun Politik

Corporate Communication Director Danone Aqua, Arif Mujahidin, berharap tahun politik bisa membangkitkan bisnis air mineral dalam kemasan (AMDK).

Baca Selengkapnya