Bank Indonesia Tak Perbolehkan Permen Sebagai Alat Transaksi

Rabu, 13 Desember 2017 16:47 WIB

Iklan Gerakan Cinta Rupiah dari Bank Indonesia di TV. youtube.com

TEMPO.CO, Kediri - Bank Indonesia tak pernah mengizinkan penggunaan permen sebagai alat tukar pengganti uang. Sejumlah toko seringkali menggunakan permen sebagai pengganti uang kembalian.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kediri Djoko Raharto mengatakan, BI melarang keras penggunaan permen sebagai alat transaksi pengganti rupiah. Dia mengancam akan menegur pelaku usaha yang berperilaku demikian terhadap konsumennya. “Kita melarang keras penggunaan permen sebagai alat pembayaran, laporkan kepada kami,” kata Djoko kepada Tempo, Rabu 13 Desember 2017.

Simak: Ingin Berkarier di Bank Indonesia? Ini Kriterianya

Djoko menambahkan, ketersediaan uang logam pecahan kecil memang sangat terbatas di masyarakat. Bahkan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia nyaris tidak pernah kembali karena dimiliki atau bahkan ditelantarkan masyarakat. Rata-rata masyarakat memilih menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran. “Bisa saja dikoleksi atau malas menggunakan,” ujarnya.

Produksi uang logam, menurut Djoko, berbeda dengan produksi uang kertas. Hingga kini, sebagian besar bahan baku uang kertas masih diimpor dari luar negeri, terutama kertas dan bahan warnanya. Karena itu, nominal pecahan kecil mulai diproduksi dalam bentuk logam, seperti pecahan Rp 1.000.

Selain itu, produksi uang logam dengan nilai Rp 500, yang terbuat dari tembaga, juga telah dialihkan ke bahan lain yang ringan. Sebab, biaya produksi uang logam tembaga itu jauh lebih besar dibanding nilai rupiahnya.

Adapun penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian menuai kritik dari masyarakat. Mereka menganggap permen bukan sebagai alat pembayaran yang bisa menggantikan uang. “Coba sekarang dibalik, boleh enggak kalau saya membeli barang menggunakan permen?” kata Riza Umami, ibu rumah tangga di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Riza mengaku sering menerima permen sebagai uang kembalian dari kasir toko modern atau waralaba. Petugas kasir selalu menyebut tidak memiliki uang receh untuk kembalian saat menyerahkan permen. Bahkan jumlah permen yang diberikan bisa mencapai nilai tukar Rp 500 untuk lima permen atau Rp 100 per permen.

Bank Indonesia akan berupaya mencukupi kebutuhan uang logam pecahan kecil kepada para pelaku usaha. Sebisa mungkin penggunaan permen dihindari jika memiliki ketersediaan uang logam pecahan kecil untuk bertransaksi.

CATATAN: Berita ini mengalami perubahan pada Rabu, 13 desember 2017, pukul 20.00 atas koreksi dari nara sumber.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

8 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

10 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

16 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya