Kemendag Umumkan Pelanggar Ketentuan, Mayoritas Produk Cina

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 12 Desember 2017 05:00 WIB

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma yang didampingi Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Wahyu Widayat mengumumkan hasil pengawasan atas 3.224 jenis merek dari 582 kategori produk, Senin, 11 Desember 2017. (Kemendag.go.id)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mempublikasikan 171 produk yang tidak memenuhi ketentuan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma mengatakan, kebanyakan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut merupakan produk Cina.

"Mayoritas asal barangnya dari Tiongkok," ujar Syahrul di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Baca juga: Indonesia, Malaysia, Thailand Kurangi Pemakaian Dolar, Kenapa?

Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan atas 3.224 jenis merek dari 582 kategori produk yang beredar di pasaran sepanjang 2017. Angka tersebut naik 23 persen dari jumlah produk yang diawasi pada tahun lalu.

Adapun beberapa ketentuan yang diperhatikan Kemendag atas produk-produk tersebut meliputi kepemilikan Standar Nasional Indonesia (SNI), pencantuman Bahasa Indonesia pada label produk, serta kelengkapan manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia bagi produk elektronik dan telematika.

Advertising
Advertising

Syahrul Mamma menuturkan, 171 kategori produk yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, terdiri atas 47 kategori produk tidak memiliki SNI, 66 produk tidak Berbahasa Indonesia di labelnya, dan 58 tidak dilengkapi manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia.

Namun, Syahrul tidak bisa memberikan angka detail tentang jumlah produk impor yang melanggar ketentuan tersebut.

Sesuai dengan hasil temuan tersebut, Syahrul berujar, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Sedangkan untuk produk yang tidak memenuhi standar SNI, Kemendag telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri, dan pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.

Kemendag juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk segera menarik peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi dengan petunjuk manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

Syahrul mengatakan, bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun tetap melanggar, maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kemendag juga tidak akan segan untuk menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," ujar Syahrul.

Baca juga: Begini Cara Kementan Hadang Jeruk Impor produk Cina.

ERLANGGA DEWANTO | YY

Berita terkait

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

9 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

41 hari lalu

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Merek Rice Cooker yang Akan Dibagikan Kementerian ESDM, Apa Saja?

12 Desember 2023

5 Merek Rice Cooker yang Akan Dibagikan Kementerian ESDM, Apa Saja?

Kementerian ESDM mengatakan, ada lima merek rice cooker yang dibagikan dalam program hibah alat memasak listrik. Merek apa saja?

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Produk Impor Ilegal di Cikarang Dimusnahkan, Nilainya Tembus Rp 50 Miliar

26 Oktober 2023

Produk Impor Ilegal di Cikarang Dimusnahkan, Nilainya Tembus Rp 50 Miliar

Pemerintah kembali melakukan pemusnahan produk-produk impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi.

Baca Selengkapnya

ESDM Akan Bagikan Rice Cooker Gratis Kapasitas 1,8 hingga 2,2 Liter, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

7 Oktober 2023

ESDM Akan Bagikan Rice Cooker Gratis Kapasitas 1,8 hingga 2,2 Liter, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi bantuan rice cooker kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

26 Agustus 2023

5 Cara Mengenali Gas Elpiji Oplosan

Biasanya gas elpiji oplosan berisi campuran gas dan cairan dalam keadaan tertentu sehingga membentuk fase gas di atas cairan. Bagaimana mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Bluebird Jamin Standarisasi Armadanya Lewat Kampanye Standar Nyaman Indonesia

24 Juli 2023

Bluebird Jamin Standarisasi Armadanya Lewat Kampanye Standar Nyaman Indonesia

Bluebird menggelar kampanye Standar Nyaman Indonesia (SNI) dalam menciptakan standar kenyamanan layanan bagi konsumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi Bagikan Helm dan Voucher Servis untuk Pemotor Tertib Lalu Lintas di Jakbar

22 Juli 2023

Polisi Bagikan Helm dan Voucher Servis untuk Pemotor Tertib Lalu Lintas di Jakbar

Pemberian helm gratis berstandar SNI oleh Polisi ini diperuntukkan bagi pengendara yang tertib lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca Selengkapnya

SNI Pada Regulator Gas Tabung LPG untuk Keselamatan Masyarakat

4 Juli 2023

SNI Pada Regulator Gas Tabung LPG untuk Keselamatan Masyarakat

Pemerintah berupaya memberikan jaminan mutu kompor gas untuk keselamatan masyarakat Indonesia melalui standardisasi industri

Baca Selengkapnya