Bank Indonesia Resmi Luncurkan Peraturan Fintech, Simak Ketentuannya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Martha Warta

Kamis, 7 Desember 2017 18:20 WIB

Logo Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan peraturan baru mengenai financial technology (fintech) atau teknologi keuangan digital. Sejumlah aspek diatur, mulai dari kewajiban untuk mendaftarkan fintech hingga larangan menggunakan digital currency atau mata uang digital.

"Kami ingin balance (seimbang), bagaimana menjaga agar fintech berkembang, tapi juga tak menimbulkan gangguan pada perekonomian," kata Deputi Gubernur BI, Sugeng, di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.

Peraturan Bank Indonesia nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018, atau satu bulan setelah diteken sejak 30 November 2017. Selain itu, dua aturan turuan juga ikut diterbitkan, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubenur nomor 19/14 dan nomor 19/15.

Dalam peraturan ini, kata Sugeng, salah satu aspek yang diatur adalah kriteria yang layak disebut sebagai fintech. Beberapa diantaranya yaitu inovatif, berdampak pada model layanan bisnis yang sudah ada, bermanfaat bagi masyarakat banyak, bisa dikembangkan, dan dapat digunakan secara luas.

Baca: BI: Ekonomi Kreatif-Pariwisata Bakal Menopang Pertumbuhan Jakarta

Advertising
Advertising

Setelah itu, aspek lainnya yang diatur adalah dikewajiban bagi pelaku fintech untuk mendaftarkan diri ke BI. Aturan ini wajib dijalankan oleh semua fintech, kecuali yang sudah mendapat izin BI atau otoritas lainnya.

Tak hanya diwajibkan untuk mendaftar ke BI, kata Sugeng, pelaku fintech nantinya akan menjalani uji terbatas berupa regulatory sandbox. Dalam uji terbatas sekitar enam bulan ini, beberapa hal akan dilihat, mulai dari wilayah operasi, jumlah transaksi, hingga batasan-batasan lain. "Kalau sudah aman, baru kami lepas," kata Sugeng.

Tak ketinggalan, aspek pembayaran juga diatur dalam peraturan baru ini. Bank Indonesia, kata Sugeng, tegas melarang fintech menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran. "Itu sudah jelas, bukan alat pembayaran yang sah," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Financial Technology Office BI, Junanto Herdiawan, mengatakan waktu satu bulan jelang pemberlakuan aturan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku fintech untuk mempersiapkan diri. "Nanti bisa daftar via online, tapi karena sistemnya dalam persiapan, maka bisa datang langsung dulu ke fintech office yang ada di BI," ucapnya.

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

11 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

13 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

20 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

5 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya