Bos First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Secepat Mungkin

Rabu, 6 Desember 2017 14:41 WIB

Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan saat mengikuti rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Andika beralasan bahwa kasus yang menjerat First Travel dan merugikan kreditur merupakan dampak dari risiko persaingan bisnis. Tempo/ Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum First Travel, Rusdianto menjanjikan kliennya Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan memberangkatkan jemaah yang terkatung-katung sesegera mungkin agar tidak semakin memperkeruh persoalan.

"Intinya adalah kami akan berangkatkan sebaik dan secepat mungkin, sehingga dapat membuat orang juga menjadi tergerak untuk sependapat dengan argumentasi kami," ujar Rusdianto dalam persidangan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017.

Menurut Rusdianto kliennya juga akan melakukan pemulihan perusahaan penyedia layanan umroh tersebut ke arah yang lebih baik. "Katakanlah ini terjadi homologasi ada pemulihan bagi kami untuk kami merekonstruksi kembali, sehingga perusahaan ini bisa bekerja layaknya sebelum kasus ini terjadi," kata dia.

Baca: Andika First Travel: Tak Ingin Bawa Utang Hingga ke Akhirat

Ia mengklaim pihak kliennya telah mengatur teknis terkait hal tersebut. Sebab, Rudianto melihat persoalan ini terbilang sensitif karena menimbulkan berbagai permasalahan lainnya. "Dan ini berkaitan dengan masalah yang lain sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara detil dan gamblang di forum yang ini," kata dia.

Advertising
Advertising

Terkait dengan kepastian jaminan, Rusdianto mengungkapkan kliennya akan menuntaskan hal itu secara proporsional.

Andika dan Anniesa menjadi tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan First Travel. Selain keduanya, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida "Kiki" Hasibuan sebagai tersangka.

Akibat tindakan penipuan tersebut, mereka merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel, setidaknya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya