Rapat Kreditur First Travel Digelar Hari Ini

Selasa, 5 Desember 2017 10:59 WIB

Petugas Kepolisian saat menggeledah PT Interculture Tourindodi Ruko Cempaka Mas, Jakarta, 30 Agustus 2017. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamankan aset pemilik First Travel yang disimpan dalam puluhan rekening yang telah dibekukan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar kembali dibahas hari ini. Menurut sumber Tempo, rapat kreditur First Travel dijadwalkan digelar pukul 10 pagi ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sumber tersebut mengatakan, bos First Travel Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dijadwalkan hadir dalam rapat kreditur tersebut. Namun, dia tidak mengaku tidak tahu apakah Andhika dan Anniesa bakal hadir.

Perkara PKPU First Travel terdaftar di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst sejak 25 Juli lalu. First Travel menjadi termohon dengan pemohon sebanyak tiga orang, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

Putra Kurniadi yang sebelumnya merupakan kuasa hukum First Travel ketika dihubungi Tempo mengaku dirinya sudah tak lagi menangani perkara tersebut. "Sejak akhir Oktober saya sudah tidak mengurusi PKPU FT lagi," ujarnya ketika dihubungi pada Selasa, 5 Desember 2017.

Sedangkan kuasa hukum First Travel yang lain, Deski, juga enggan berkomentar lantaran dirinya hanya mengurusi perkara pidana First Travel. "PKPU itu pengacara lainnya yang pegang," kata Deski.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan izin kepada Bareskrim Mabes Polri untuk membawa Andika dan Anniesa sebagai prinsipal perusahaan ke rapat kreditur. Sexio berujar, kehadiran Andika dan Anniesa dianggap penting untuk memaparkan skema pemberangkatan umrah mulai dari vendor, investor, hingga surat utang kepada kreditur.

Andika dan Anniesa menjadi tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan First Travel. Selain keduanya, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida "Kiki" Hasibuan sebagai tersangka.

Akibat tindakan penipuan tersebut, mereka merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan umrah. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel, setidaknya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya