Kemenkeu Suntik BPJS Kesehatan Dana Rp 3,6 Triliun
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Martha Warta
Kamis, 30 November 2017 20:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan sudah menyuntik dana untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 3,6 triliun. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan dana tersebut sudah ditransfer hari ini, 30 November 2017.
"Hari ini sudah ditransfer Rp 3,6 triliun untuk BPJS Kesehatan," kata dia di Institut Intelijen Keuangan Indonesia, Cimanggis, Depok, Kamis, 30 November.
Mardiasmo menuturkan suntikan dana tersebut penting dan memang sudah seharusnya dibayar karena sudah banyak tagihan rumah sakit. "Makanya BPJS (Kesehatan) kami dahulukan," kata dia.
Sebelumnya, defisit anggaran BPJS diperkirakan mencapai Rp 9 triliun hingga akhir 2017. Dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 29 November 2017, pemerintah sudah menambal defisit BPJS sejak 2014. Tahun ini, kerugian anggaran itu rencananya ditutupi dengan dana bagi hasil cukai rokok.
Baca: Defisit Membengkak, BPJS Berwacana Tak Biayai Delapan Penyakit
Tuntutan menutupi defisit sempat berujung pada wacana BPJS memberlakukan berbagi biaya (cost sharing) untuk pengobatan delapan jenis penyakit katastropik. Usul yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat itu didasari penilaian terhadap tingginya biaya klaim jenis penyakit tersebut.
Juru bicara BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, mengatakan defisit dipicu penyusunan anggaran yang tak imbang antara penerimaan dan pengeluaran. "Selama iuran tidak ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian, iuran tak naik, dan manfaat tidak dikurangi, maka defisit terjadi," ucapnya.
Untuk menambal defisit BPJS itu pemerintah juga berencana memberikan dana tambahan. Salah satu sumber dana berasal dari pos belanja milik Kemenkeu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 sebesar Rp, 3,6 triliun. Skema ini digunakan untuk mengganti suntikan lewat penyertaan modal negara yang kini tidak ada lagi.
ROSSENO AJI | YOHANES PASKALIS | GHOIDA