Termasuk E-Commerce, Pajak Airbnb Dibahas Secara Komprehensif
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 30 November 2017 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan akan mengatur pajak bisnis penyewaan kamar nonhotel berbasis aplikasi seperti Airbnb dalam aturan pajak e-commerce. Peraturan tersebut tengah dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Keuangan.
"Kami akan bahas. Bu menteri (Menkeu Sri Mulyani) juga ingin itu dibahas secara komprehensif, baik dengan Pajak maupun Bea-Cukai," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Institut Intelijen Keuangan Indonesia, Cimanggis, Depok, Kamis, 30 November 2017.
Baca: Soal Blokir Airbnb, Ini Penjelasan PHRI
Lebih jauh, Mardiasmo menuturkan, dalam aturan tersebut, bukan hanya penyedia jasa penyewaan kamar berbasis aplikasi yang akan dikenai pajak. Tapi juga penyewaan kamar yang bersifat offline.
Aturan tersebut, menurut Mardiasmo, akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, kata dia, yang akan dikenai pajak adalah penyedia jasa penyewaan kamar berbasis aplikasi.
"Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan aturan ini. Nanti yang dikenai pajak adalah perusahaan penyedia jasanya," ujarnya.
Mardiasmo mengakui, pembahasan aturan pajak e-commerce cukup rumit. Pemerintah, tutur dia, harus menekankan aspek netralitas dan keadilan dalam merumuskan aturan tersebut. "Kalau yang offline, malah kena pajak. Ini online malah enggak kena pajak atau belum," katanya. Setelah rumusan aturan pajak e-commerce selesai, pihaknya akan mengundang Airbnb dan penyedia layanan jasa berbasis aplikasi lain untuk berdiskusi.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukmandani sebelumnya meminta pemerintah membekukan bisnis penyewaan kamar nonhotel berbasis aplikasi seperti Airbnb. Dia menyatakan praktik bisnis Airbnb mengancam industri hotel. "Itu menggerus okupansi hotel," katanya akhir November lalu.
Hariyadi menyatakan tidak mempermasalahkan konsep bisnis sharing economy seperti yang diusung Airbnb selama regulasinya adil. Namun, menurut Hariyadi, selama ini, perusahaan aplikasi sharing economy seperti Airbnb tidak pernah mendapatkan regulasi yang jelas.