DJP Tak Bakal Sulit Telisik Data Kekayaan Pengacara Setnov

Selasa, 28 November 2017 13:52 WIB

Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberi keterangan kepada media di RSCM Kencana, Jakarta, 19 November 2017. Fredrich menyebut tim dokter IDI masih merahasiakan hasil tes terhadap Setya Novanto. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dinilai tak akan kesulitan menelisik data kekayaan wajib pajak pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. "Seharusnya tidak sulit," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Tempo, Selasa, 28 November 2017. Terlebih Ditjen Pajak memang memiliki kewenangan tersebut.

Prastowo menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan pernyataan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, bisa segera ditindaklanjuti petugas pajak. Namun Sri Mulyani memastikan jalannya pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Fredrich tak akan diungkap ke publik karena menyangkut kerahasiaan wajib pajak.

Baca: Sri Mulyani Senang Pengacara Setnov Pamer Kemewahan

Dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang diunggah ke YouTube, Fredrich mengaku senang bergaya hidup mewah selama ini. Dalam wawancara tersebut Fredrich mengaku terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri.

"Saya suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 M, Rp 5 M. Yang sekarang, tas Hermes yang harganya Rp 1 M juga saya beli. Saya suka kemewahan," tutur Fredrich dalam wawancara dengan Najwa pada Jumat pekan lalu, 24 November 2017.

Lebih jauh, Prastowo menilai, jika wajib pajak tidak mau memberi data ke otoritas yang bersangkutan, besar pajak yang harus dibayarkan akan ditetapkan secara jabatan sesuai dengan data. Hal ini didasari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 35 dan 35A KUP.

Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara. "Jika tidak memberikan data, itu pidana perpajakan. Bisa disidik dan dituntut pidana," kata Prastowo. Aturan tentang pidana tersebut termaktub dalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A.

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

49 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

Bantahan Jokowi Soal Tudingan Intervensi Kasus e-Ktp Setya Novanto yang Diungkap Agus Rahardjo

4 Desember 2023

Bantahan Jokowi Soal Tudingan Intervensi Kasus e-Ktp Setya Novanto yang Diungkap Agus Rahardjo

Jokowi bantah ada pertemuan dengan Agus Rahardjo untuk meminta penghentian kasus Setnov.

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

4 Desember 2023

ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

Sikap Jokowi yang justru mempertanyakan kembali maksud Agus Rahardjo menyinggung adanya intervensi KPK dinilai Presiden tak menyangka bakal dibuka.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya