Aceh Bahas Aturan Syariah, Ini Masa Depan Bank Konvensional?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Selasa, 28 November 2017 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berencana menutup akses lembaga perbankan non syariah, menyusul penerapan qanun mengenai lembaga keuangan syariah yang saat ini sedang dibahas di tingkat daerah.
Jika qanun syariah benar-benar diterapkan, bagaimana nasib bank-bank konvensional di bumi Serambi Mekah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di bidang industri jasa keuangan telah menyatakan sikapnya mengenai qanun tersebut. Menurut OJK, para pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, harus mengikuti aturan yang berlaku secara legal di suatu daerah.
Dengan demikian, apabila Pemerintah Provinsi Aceh tidak mengizinkan lembaga keuangan non syariah beroperasi di daerah tersebut, maka mau tidak mau lembaga tersebut harus berhenti beroperasi.
Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, perbankan konvensional masih dapat melayani nasabah di Aceh dengan memanfaatkan jaringan teknologi.
Baca: Tingkatkan Industri Keuangan Syariah, OJK Gandeng Pesantren
Nasabah eksisting yang telah lama menggunakan produk dan jasa layanan perbankan konvensional dapat terus memanfaatkan layanan bank melalui fasilitas perbankan digital, kecuali nasabah memutuskan untuk menutup rekening bank konvensional dan beralih ke bank syariah.
“Sekarang ini kalau layanan kan bisa di mana saja dengan menggunakan teknologi, jadi tidak ada larangan atau boundaries kawasan,” ujarnya, pekan lalu.
Menanggapi rencana pemberlakuan qanun di Aceh, sejumlah pelaku usaha perbankan konvensional menyatakan masih menunggu aturan tersebut dirilis secara resmi sebelum mereka menentukan sikap.
Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Mahelan Prabantarikso, mengatakan perseroan sepenuhnya tunduk kepada regulator mengenai pembatasan operasional bank di Aceh. Akan tetapi, selama belum ada larangan secara resmi, operasional bank milik pemerintah tersebut masih akan berjalan normal.
Baca: Pasar Syariah Terbesar, RI Ideal Jadi Tempat Mega Islamic Bank
“Prinsipnya Bank BTN tetap tunduk dengan ketentuan dari pemerintah dan pengendali moneter. Sampai dengan saat ini kami belum ada larangan operasional untuk membuka usaha jasa perbankan konvensional di Aceh,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Direktur Distributions PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Hery Gunardi, mengatakan pihaknya juga masih menunggu aturan resmi berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait operasional bisnis bank.
“Pilihannya tergantung nasabahnya apakah rekening akan dikonversi ke syariah. Opsi kedua biarin aja di situ mungkin rekeningnya dibuka di luar Aceh. Nanti disesuaikan, menunggu legal binding terlebih dahulu,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Bank Central Asia Tbk., Santoso Liem, mengatakan ketika aturan resmi mengenai qanun syariah tentang lembaga keuangan syariah resmi diberlakukan dan membatasi operasional bank non syariah, BCA akan mengikuti arahan dari regulator. “Kami tentu menunggu keputusan OJK apakah disuruh hengkang atau bagaimana peraturannya,” katanya.