Airbnb Ditolak Pengusaha Hotel, BKPM: Harus Bersiasat Dong
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 24 November 2017 07:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pengusaha hotel meminta pemerintah membekukan layanan Airbnb karena dinilai merugikan mereka. Menanggapi hal itu, Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM) Pratito Soeharyo menyatakan sulit menahan gempuran startup asing yang masuk ke Indonesia. Dia meminta agar pengusaha hotel berinovasi agar tak ada pihak yang dirugikan.
"Pihak PHRI harus bisa mensiasati. Karena Airbnb itu juga berperan mempromosikan hotel yang biayanya lebih murah dari iklan," ujar Pratito saat ditemui awak media usai menghadiri acara Investor Forum 2017 di Hotel JW Marriott, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Masalah antara Airbnb dan hotel, kata Pratito adalah soal kerja sama dan strategi. Ia yakin, jika persoalan tersebut diatur dengan baik, permasalahan yang saat ini timbul bisa diselesaikan.
"Kalau Airbnb asing total dilarang dan hanya mengandalkan pengusaha hotel lokal, maka susah. Karena kalau ke luar negeri, masyarakat pun juga memanfaatkan Airbnb asing," ujarnya.
PHRI juga menyampaikan keluhan lain yakni terkait regulasi pajak yang dirasa memberatkan pihak perhotelan. Ketua PHRI Haryadi merasa keberatan jika harus ikut menanggung beban pajak perusahaan asing tersebut. Terlebih ia mengklaim, selama ini biaya sewa kamar terpotong 30 persen jika pemesanannya melalui Airbnb.
"Kalau pemerintah tidak bisa menjadikan Airbnb asing sebagai badan usaha tetap untuk ditarik pajaknya, sekalian dilarang saja. Banyak airbnb lokal yang bagus," ujarnya saat ditemui usai acara The Hotel Week Indonesia di Grand Sultan Hotel, Senin, 13 November 2017.