Merasa Jadi Korban Diskriminasi, Perokok Bentuk Lembaga Ini

Rabu, 22 November 2017 16:34 WIB

Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perokok mendirikan Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) di Semarang, Selasa, 21 November 2017. Para pendiri mengatakan kehadiran lembaga itu sebagai keresahan para perokok yang selama ini didiskriminasikan, termasuk oleh kebijakan pemerintah, di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tak menanggung perokok.

“Negara tak boleh melepas ikatan antara konsumen sebagai pembayar premi sebagai klien yang harus dibiayai,” kata Agus Condro Prayitno, Ketua LKRI, saat mendeklarasikan organisasinya di Wisma Perdamaian, kompleks Tugu Muda, Kota Semarang.

Baca juga: Penelitian: Kerugian Akibat Rokok Rp 596 Triliun Setahun

Agus menyebutkan total nilai cukai rokok saat ini sudah mencapai 63 persen dari target akhir 2017 sebesar Rp 138 triliun. Bahkan pada 2018 Kementerian Keuangan kembali menaikkan target menjadi Rp 148 triliun. Dengan fakta itu, LKRI mengajak para perokok sebagai konsumen memperjuangkan hak-hak sebagai pemberi pemasukan negara.

LKRI berharap pemasukan negara dari cukai untuk membantu rakyat sakit dan bantuan pendidikan untuk rakyat miskin, sesuai dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Agus meminta setiap kebijakan kenaikan cukai perlu melibatkan konsumen rokok, yang selama ini membayar cukai. “Kami harus dilibatkan sehingga ketemu angka kenaikan cukai yang rasional,” katanya.

Menurut dia, LKRI sengaja hadir untuk membela perokok yang selama ini punya kontribusi terhadap negara. Ia menyebutkan pemasukan negara dari cukai rokok mencapai Rp 135 triliun, tapi justru perokok sebagai pembayar pajak taat mengalami diskriminasi dalam sejumlah kebijakan. “Kami bangga menjadi perokok karena punya kontribusi jelas terhadap negara,” ujarnya.

Menurut dia, seorang perokok rata-rata mampu memberikan kontribusi negara hingga Rp 250 ribu per bulan, dengan hitungan saban hari mengkonsumsi rokok satu bungkus rata-rata seharga Rp 15 ribu dan cukai per bungkus Rp 8.000.

Aktivis hak azasi manusia, Hendardi, yang turut hadir dalam diskusi bertajuk "Mencari Keadilan Bagi Perokok", menyatakan rokok bukan komoditas ilegal dan bukan kejahatan. Namun rokok punya implikasi luas terhadap segala hak usaha, kerja, dan produktivitas petani nasional.

“Sedangkan di balik larangan dan tekanan terhadap perokok membuktikan pemerintah tak tegas, hanya mengikuti irama dunia,” ucapnya.

Ia menduga, di balik larangan dan tekanan bagi perokok, ada kepentingan persaingan industri farmasi memperebutkan sumber nikotin yang sangat menguntungkan. “Maka lahirlah rezim kesehatan dunia yang anti-rokok,” ujarnya.

Hendardi menilai, saat ini, gerakan perlawanan konsumen rokok sangat minim menentang kampanye anti-rokok, sementara dukungan dari industri rokok masih kurang. “Padahal merokok hak konstitusional setiap warga negara,” katanya.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

22 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

4 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

4 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

5 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

7 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

14 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

20 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya