Sopir Uber Ingin Stiker Taksi Online Bisa Dilepas-Pasang

Kamis, 16 November 2017 05:00 WIB

Ilustrasi jasa taksi Uber.com. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama, organisasi yang menaungi sopir taksi online Uber Musa Emyus mengungkapkan pihaknya ingin ada fleksibilitas dalam pemasangan stiker taksi online. Dia mengatakan pihaknya ingin agar stiker taksi online dipakai hanya saat taksi beroperasi dan bisa dilepas jika sedang tidak beroperasi.

Musa mengakatakan fleksibilitas pemasangan stiker taksi online penting, sebab sebagian anggotanya merupakan sopir taksi paruh waktu. “Jadi pas beroperasi stikernya dipakai, tapi kalau sedang pergi dengan keluarga misalnya, stiker itu bisa dilepas,” kata dia di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.

Simak: Empat Ribu Pengemudi Uber Diklaim Sudah Uji Kir

Musa menuturkan mengenai fleksibilitas pemasangan tersebut masih dibahas di Kementerian Perhubungan. Namun, dia mengungkapkan ada kemungkinan Kemenhub akan mengakomodasi permintaan tersebut. “Masih dibahas di tahap ini. Semoga saran kami diterima,” kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub masih membahas ketentuan pemasangan stiker penanda taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan perusahaan dan pengemudi taksi online mengenai ketentuan tersebut.

Advertising
Advertising

Budi berujar belum bisa memastikan kapan ketentuan tersebut akan disahkan. Menurut Budi, Kementerian masih memiliki waktu tiga bulan untuk membahas aturan tersebut. “Sekarang kami mau berfokus pada pelaksanaan tarif batas bawah taksi online dulu,” kata dia di Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Sejak pekan lalu, Budi telah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar bertemu semua perusahaan taksi online membahas pemasangan stiker. Budi mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk mencari solusi tentang polemik pemasangan stiker pada taksi online.

Budi mengklaim Kementeriannya punya solusi terkait dengan pemasangan stiker taksi online, sehingga yang perlu pembahasan lebih lanjut, kata dia, adalah soal teknis pemasangan stiker tersebut. “Misalnya soal ukuran dan peletakannya,” tutur Budi.

Kewajiban pemasangan stiker tanda pengenal taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek atau aturan taksi online.

Dalam aturan yang mulai berlaku 1 November 2017 itu, setiap taksi online wajib menempelkan stiker yang menunjukkan daerah operasi taksi online tersebut. Menurut aturan, stiker akan ditempel pada kaca depan dan belakang taksi online.

Aturan pemasangan stiker yang menunjukkan daerah operasi berhubungan dengan ketentuan lain dalam aturan taksi online, yaitu soal pembatasan daerah operasi taksi online. Ketentuan tersebut melarang taksi online beroperasi di luar daerahnya.

Ketentuan itu juga melarang taksi online , seperti Uber, mengangkut penumpang hingga ke luar daerah operasinya. Sehingga, pemasangan stiker yang menandakan daerah operasi akan memudahkan kepolisian menindak pengemudi yang melanggar.

AJI NUGROHO

Berita terkait

Mengenal Uber dan UberX Share yang Mulai Bangkit di AS, Indonesia?

19 November 2021

Mengenal Uber dan UberX Share yang Mulai Bangkit di AS, Indonesia?

Uber dan UberX Share mulai bangkit di Amerika Serikat dan mulai beroperasi lagi dengan baik karena fasilitas UberX Share.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Mahkamah Inggris Tetapkan Sopir Taksi Online Uber Sebagai Buruh

20 Februari 2021

Pengadilan Mahkamah Inggris Tetapkan Sopir Taksi Online Uber Sebagai Buruh

Penyedia jasa kendaraan online, Uber, harus mengkaji lagi binis modelnya dan bagaimana mereka harus memperlakukan para sopirnya.

Baca Selengkapnya

Uber Mulai Kurangi Bisnis Taksi, Bergeser ke Sepeda Listrik

30 Agustus 2018

Uber Mulai Kurangi Bisnis Taksi, Bergeser ke Sepeda Listrik

Uber, perusahaan transportasi kini lebih memfokuskan pada penyewaan sepeda listrik dan skuter daripada taksi.

Baca Selengkapnya

Taksi Konvensional di London Gugat Uber Rp 19 Triliun

25 Juli 2018

Taksi Konvensional di London Gugat Uber Rp 19 Triliun

Para pengemudi taksi konvensional di London, Inggris, akan menuntut Uber dengan nilai gugatan sebesar Rp 19 triliun.

Baca Selengkapnya

Driver Online Tak Menolak Permenhub 108, tapi...

31 Januari 2018

Driver Online Tak Menolak Permenhub 108, tapi...

Asosiasi Driver Online tidak menolak Permenhub 108, tapi minta bantuan untuk memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Pesaing Go-Jek, Grab Dapat Suntikan 33 T dari Toyota dan Hyundai

30 Januari 2018

Pesaing Go-Jek, Grab Dapat Suntikan 33 T dari Toyota dan Hyundai

Grab menggaet dua investor strategis dalam waktu satu tahun, yakni Toyota dan Hyundai. Sementara Go-Jek mendapat dukungan dana dari Google.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali, Uber dan Careem Rekrut Sopir Perempuan Arab Saudi

11 Januari 2018

Pertama Kali, Uber dan Careem Rekrut Sopir Perempuan Arab Saudi

Uber dan Careem siap merekrut sopir perempuan Arab Saudi. Uber memberikan pelatihan mengemudi bagi perempuan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Putuskan Uber Ikuti Regulasi Perusahaan Taksi

20 Desember 2017

Uni Eropa Putuskan Uber Ikuti Regulasi Perusahaan Taksi

Perusahaan taksi online, Uber, diharuskan mengikuti regulasi yang diberlakukan terhadap taksi konvensional.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kecelakaan Tinggi, 5 Tip Keselamatan Berkendara Ala Uber

19 November 2017

Jumlah Kecelakaan Tinggi, 5 Tip Keselamatan Berkendara Ala Uber

Data kepolisian dalam Forum Polantas ASEAN 2017, jumlah korban kecelakaan lalu lintas mencapai 28-30 ribu jiwa setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Instruksi, Sopir Uber di Luar Jakarta Belum Uji Kir

16 November 2017

Belum Ada Instruksi, Sopir Uber di Luar Jakarta Belum Uji Kir

Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama mengungkapkan masih terdapat kendala dalam uji kelayakan kendaraan untuk anggotanya di luar Jakarta

Baca Selengkapnya