TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama Musa Emyus mengklaim sudah ada lebih dari empat ribu anggotanya yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir. Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama merupakan koperasi tempat pengemudi taksi online Uber bernaung. “Kalau anggota kami sudah lebih dari empat ribu yang melakukan uji kir,” kata dia di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Musa mengatakan keempat ribu pengemudi tersebut semuanya beroperasi di daerah Jakarta. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya yang beroperasi di Jakarta. “Kami sosialisasi sendiri,” kata dia.
Sementara untuk anggotanya di luar Jakarta, Musa mengatakan belum ada yang melakukan uji kir. Dia mengakui untuk anggotanya yang berada di luar Jakarta masih terdapat kendala dalam proses uji kir. “Belum ada instruksi dari pemerintah daerah,” kata dia.
Meski begitu, Musa mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan membuat kir kolektif di daerah di luar Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. “Kami akan patuhi aturan pemerintah,” kata dia.
Kewajiban uji kir tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kendaraan angkutan taksi online akan ditindak jika tidak segera melakukan uji kir.
Menhub memberi waktu transisi maksimal tiga bulan bagi semua pihak untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan taksi online. "Satu sisi kami memang menganjurkan semua aplikator melakukan dengan baik, sisi lain pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti," kata Menteri Budi, di Jakarta, Minggu, 5 November 2017.
Menhub menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang akan melakukan kegiatan sebagai angkutan umum. Kir, dia melanjutkan, harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan.
Guna mengakomodasi kebutuhan pengujian kir, terdapat pengujian kelayakan kendaraan yang dilaksanakan oleh bengkel swasta atau bengkel agen pemegang merek (APM), selain unit pengelola pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan pemerintah.