Bisnis Radio Frekuensi Turun Akibat Tergerus Digitalisasi Media
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Rabu, 15 November 2017 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya digitalisasi media yang terus berkembang membuat bisnis radio frekuensi FM di Indonesia, khususnya yang ada di daerah, mengalami penurunan.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengatakan melihat kondisi bisnis radio tersebut maka frekuensi FM yang ditawarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar memperhatikan tingkat keekonomian daerah.
“Jangan sampai peluang usaha radio yang dibuka Kemkominfo menjadi mubazir atau dimiliki oleh pihak swasta yang tidak serius untuk mengembangkan bisnis radio,” kata Agung dalam situs resmi KPI Pusat, Selasa, 14 November 2017.
Baca: Penjelasan Menteri Rudiantara ORARI Masih Dibutuhkan
Menurut Agung, KPI Daerah hendaknya menyeleksi secara ketat para pemohon yang ingin memiliki frekuensi FM untuk usaha radio tersebut. “Pada titik ini, KPI Daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada pemohon yang mempunyai daya dukung finansial dan konten berkualitas,” ujarnya.
Agung menjelaskan sangat penting dilakukan seleksi yang ketat untuk menyaring pemohon yang benar-benar serius menjalankan usaha penyiaran radio. Langkah tersebut, lanjut dia, penting agar jangan sampai ketika izin frekuensi FM sudah diperoleh, di kemudian hari radionya justru mati di tengah jalan.
Sementara itu, kata Agung, pemerintah provinsi hendaknya memberikan sarana dan prasarana kepada KPI Daerah untuk menunjang kerjanya dalam proses perizinan usaha radio, terutama dalam menghadapi rencana diterapkannya e-licensing.