ICW Beberkan Modus Kecurangan Perusahaan Batu Bara

Jumat, 10 November 2017 21:30 WIB

Suasana sejumlah rumah yang ditinggalkan oleh penduduknya di daerah dekat sebuah tambang batu bara di Kouquan kotapraja Datong, Provinsi Shanxi China, 1 Agustus 2016. REUTERS/Jason Lee

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch mengatakan ada tiga dugaan praktik yang dilakukan perusahaan eksportir sember daya mineral sehingga bisa menimbulkan kerugian negara, misalnya nilai transaksi yang dilaporkan masih bersifat prognosa.

"Mestinya valuenya dikonfirmasi dengan invoice yang ada, tapi karena self assesment jadi tidak," ujar peneliti ICW Firdaus Ilyas di sekretariat ICW, Jakarta, Jumat, 10 November 2017. Dengan begitu ada perbedaan harga antara yang aktual dan yang dilaporkan.

Selanjutnya, adalah transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik sebagai broker ataupun perusahaan. Transaksi yang dilakukan dari eksportir Indonesia dijual murah terlebih dahulu ke perusahaan ke dua, untuk selanjutnya dijual lagi dengan harga aktual dari perusahaan kedua kepada end user. "Jadi biasanya perusahaan kedua itu related party, dan perusahaan itu ada di negara tax haven," ujarnya. Jadi pajak yang dikeluarkan di Indonesia pun menjadi lebih sedikit.

Praktik berikutnya bisa dilakukan apabila ada komitmen antara end user dengan perusahaan tambang. "Jadi end user-nya related party juga dengan produsen," kata dia. Praktik yang dimaksud adalah pengiriman langsung dari produsen ke end user, namun pada pelaporannya dikatakan bahwa penjualan dilakukan melalui pihak ke tiga. "Kalaupun benar lewat pihak ketiga, harus dipastikan juga apakah perusahaan pelantaranya wajar atau tidak."

Sebelumnya, ICW memperhitungkan adanya kerugian negara sebesar Rp 133,6 triliun akibat adanya indikasi transaksi yang tidak terlaporkan dari ekspor batubara selama periode 2006 - 2016. Peneliti ICW Firdaus Ilyas mengatakan kerugian itu terjadi baik dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupun royalti. "Berdasarkan hasil penelusuran ICW selama 2006 -2016 ditemukan indikasi unreporting transaksi ekspor batubara sebesar US$ 27,062 miliar atau setara Rp 365,3 triliun," ujarnya.

Advertising
Advertising

Metode yang digunakan oleh organisasi nirlaba itu dalam menganalisa kewajaran transaksi perdagangan ekspor batubara Indonesia adalah dengan analisis kewajaran. Pertama, mereka membandingkan kewajaran transaksi baik nilai dan volume antara yang tercatat di Indonesia dengan yang tercatat di negara pembeli.

Berdasarkan catatan kementerian perdagangan selama periode 2006 - 2016, Firdaus mengatakan volume ekspor batubara yang tercatat melalui data Kementerian Perdagangan atau Badan Pusat Statistik adalah sebanyak 3421,6 ton. Sementara, data dari negara pembeli yang dicatat pada periode yang sama, adalah sebanyak 3147,5 ton. "Terdapat selisih sebesar 274,1 ton, dimana data versi Indonesia (Kemendag) lebih tinggi," ujarnya.

Namun, bila membandingkan nilai ekspor, kata Firdaus, selama tahun 2006 - 2016 tercatat nilai ekspor batubara Indonesia sebesar US$184,853 miliar (FOB Basis), sementara berdasarkan data negara pembeli, total nilai impor batubara yang berasal dari Indoesia adalah sebesar US$ 226,525 miliar (CIF Basis). Terdapat selisih US$ 41,671 miliar. "FOB kita seharusnya lebih besar dari yang dilaporkan," tuturnya.

Data pembeli diperoleh dari berbagai sumber seperti UN Comtrade, data bea cukai negara pembeli, dokumen kontrak penjualan batubara, dan beberapa data lainnya.

Selanjutnya, ICW melakukan analisis kewajaran transaksi apakah telah memenuhi "arm lenght principle" dengan menggunakan Australia sebagai negara pembanding. "Dipilih karena memiliki kemiripan kondisi dan data terkait batubara, baik volume, karakteristik, dan lainnya, sehingga bisa dijadikan pembanding," kata Firdaus.

Dia menemukan adanya selisih freight untuk pengiriman barang dengan tujuan yang sama dari masing-masing negara. "Kami melihat selisih antara CIF dan FOB alias harga di negara pembeli dengan harga di pabean pengekspor," kata dia. "Dari 2006 - 2016 nilai freight dan insurance dari Indonesia adalah US$ 20,18 per metrik ton, sementara Australia US$ 16,45 per metrik ton."

Dari sana lah ICW melihat adanya kejanggalan dari data tersebut. "Kok bisa biaya dari Indonesia lebih mahal? padahal secara jarak, Australia lebih jauh," ujarnya. adapun negara tujuan ekspor yang dimaksud adalah India, Cina, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, dan lainnya.

Dari ketidakwajaran itu lantas lembaga pemerhati korupsi itu menganaisis lebih lanjut dampak yang ditimbulkan, terutama yang terkait dengan kewajiban keuangan terhadap negara, seperti pembayaran royalti dan pajak. Adapun rincian indikasi kerugian negara adalah dari kewajiban pajak sebesar Rp 95,2 triiun dan royalti Rp 38,5 triliun.

Berita terkait

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

15 jam lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

5 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

27 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

29 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

43 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

44 hari lalu

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

52 hari lalu

Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

55 hari lalu

Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.

Baca Selengkapnya

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya

Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

19 Februari 2024

Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

Ekonom Indef menyebut sejumlah sektor bakal terdampak oleh resesi yang melanda Jepang, tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia.

Baca Selengkapnya