Ini Sanksi Bagi Operator Pembocor Data Registrasi Kartu Prabayar

Jumat, 3 November 2017 15:32 WIB

Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Dalam Negeri yakin para operator telekomunikasi tak akan berbuat macam-macam dan membocorkan data yang diserahkan pelanggan saat registrasi kartu prabayar telepon selulernya. "Sebab kalau sampai provider itu melanggar aturan (dengan data diri pengguna seluler), sanksinya sangat berat," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis, 2 November 2017 di Yogyakarta.

Zudan menjelaskan, sederet sanksi telah menanti jika ada operator telekomunikasi melanggar aturan karena menggunakan data pengguna seluler. Data yang dimaksud adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). "Sanksi pertama dipastikan bisnisnya akan ditutup," ujarnya.

Baca: Registrasi Kartu SIM Prabayar Bukan Hoax

Selain usahanya bakal ditutup, kerja sama pemerintah dengan operator telekomunikasi yang nakal itu akan diputus. Selanjutnya operator telekomunikasi itu akan dijerat dengan sanksi pidana, sanksi administratif, juga sanksi perdata sesuai ketentuan Undang-undang Administrasi Kependudukan.

Zudan menuturkan saat ini ada sebanyak enam operator telekomunikasi yang terlibat kerja sama dengan pemerintah untuk meregistrasi kartu prabayar dengan data kependudukan NIK dan Kartu Keluarga itu. Pemerintah dalam hal ini tak membatasi berapa batas nomor kartu SIM yang bisa didaftarkan.

Advertising
Advertising

Registrasi kartu prabayar yang dilakukan sejak akhir Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018 ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama melindungi warga negara, kedua melindungi hak konsumen, dan ketiga demi keamanan negara. "Registrasi sim card ini akan meminimalisir segala bentuk kejahatan menggunakan kartu seluler," ujar Zudan.

Salah satu manfaat registrasi kartu prabayar, kata Zudan, misalnya mencegah aksi terorisme seperti di Thailand beberapa waktu silam yang pemicu waktu ledak bomnya dikendalikan dari jaringan kartu seluler. Manfaat kedua adalah dengan mencegah aksi penipuan dari pengguna seluler asing dalam kasus transfer uang dan pulsa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menuturkan registrasi kartu prabayar merupakan bentuk kebijakan yang tak lebih untuk pendataan para pengguna seluler saja agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki. "Sudah ditegaskan berulang kali, registrasi ini untuk pendataan saja," katanya.

Berita terkait

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

1 September 2022

Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Selengkapnya

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

13 Desember 2019

BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

Sejumlah operator seluler menilai keharusan registrasi kartu prabayar di gerai langkah mundur dan mengancam UMKM.

Baca Selengkapnya

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.

Baca Selengkapnya

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

10 Mei 2018

Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi menilai kebijakan registrasi kartu prabayar card positif baik bagi industri maupun pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

10 Mei 2018

Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi mengatakan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berdampak buruk pada kinerja perusahaan.

Baca Selengkapnya

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

8 Mei 2018

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.

Baca Selengkapnya

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

30 April 2018

Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

Registrasi ulang lebih dari 10 nomor harus melaporkan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.

Baca Selengkapnya

XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

30 April 2018

XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk. Dian Siswarini menyatakan registrasi kartu prabayar menurunkan jumlah pelangga tapi operator juga diuntungkan.

Baca Selengkapnya

Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

30 April 2018

Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

Nomor prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir total malam ini, Senin, 30 April 2018.

Baca Selengkapnya

350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

30 April 2018

350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, ada 350 juta nomor seluler yang telah melakukan registrasi kartu prabayar.

Baca Selengkapnya