Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Imam Nashiruddin mengatakan kebijakan registrasi kartu prabayar dapat berfungsi melacak para penjahat di bidang komunikasi dan penyebar hoax. "Sekarang banyak orang yang menggunakan data palsu untuk berbuat jahat dan merugikan masyarakat," kata Imam di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Menurut Imam, ketika kartu prabayar pelanggan didaftarkan dengan data yang asli, akan berdampak langsung pada pencegahan tindak kejahatan. "Yang takut kebijakan ini adalah penyebar hoax. Penyebar hoax pasti pakai data palsu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kekacauan data pengguna seluler ini sangat besar dampaknya. Sebelumnya, tidak ada sistem untuk memvalidasi data pelanggan operator seluler. Namun sekarang ada sistem di kartu tanda penduduk elektronik yang memungkinkan untuk validasi data tersebut.
"Benar tidak data ini yang didaftarkan? Sekarang tidak bisa lagi mengisi asal-asalan karena ada sistem yang bisa membacanya," ucap Imam.
Pemerintah tidak ingin nomor telepon seluler disalahgunakan orang lain. Sebab, nomor tersebut merupakan suatu aset. Selain itu, operator wajib melindungi data pelanggannya. "Salahnya, selama ini kita bebas. Sehingga nomor seluler sering dimanfaatkan untuk kepentingan jahat," kata Imam.
Pendaftaran registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan KTP dan kartu keluarga dimulai pada 31 Oktober. Pemerintah menargetkan pendaftaran tersebut sampai 28 Februari 2018, atau empat bulan dari awal masa pendaftaran.
Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman
5 hari lalu
Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.