Registrasi Kartu SIM Prabayar Wajib, Aneka Hoax Beredar di Medsos

Rabu, 1 November 2017 12:14 WIB

Koleksi kartu telepon Jepang. TEMPO/Iqbal Lubis.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis aturan yang mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu SIM prabayar. Registrasi dilakukan dengan mendaftarkan nomor kartu keluarga dan Nomor Induk Kependudukan mulai 31 Oktober 2017. Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional single identity.

Di tengah penerapan peraturan tersebut, terdapat beberapa informasi palsu atau hoax yang beredar di masyarakat melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp, Line, dan sebagainya. Salah satu informasi palsu yang beredar adalah Kominfo akan akan memblokir nomor kartu prabayar yang tidak melakukkan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga atau KK pada 31 Oktober.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, meski pendaftaran belum dibuka secara resmi, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi NIK hingga Selasa, 24 Oktober 2017.

“Registrasi kartu prabayar ini resmi dari Kominfo dan operator selular yang berlaku pada 31 Oktober hingga 28 Februari 2018,” kata Noor Iza saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 November 2017.

Noor Iza mengatakan jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Informasi palsu yang juga beredar pada 22 Oktober 2017 ada pesan singkat dari KOMINFO soal data pengguna bisa dipakai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan jika tidak register ulang nomor pengguna bisa diblokir.

Adapun informasi palsu yang juga beredar mengenai registrasi kartu Prabayar berbahaya bagi pengguna. Dalam informasi tersebut bahayanya seperti, data KTP dan KK dapat dipergunakan untuk pemenangan Calon Pileg Pilpres 2019, data dapat dilacak guna menangkap seseorang dgn fitnah UU TERORIS atau UU ITE, data dapat dipakai dalam kejahatan keuangan ATM pembobolan uang pribadi, data dpt dipalsukan atau dapat digandakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab, handphone yang dimiliki.
"Lalu apakah semua ini sdh di musyawarahkan ke DPR RI sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apakah harus ada DEMO lagi temtang hal ini," tulis dalam informasi yang tersebar.
Lebih lanjut Noor Iza mengatakan jika masyarakat mendapatkan informasi mengenai berita yang simpang siur, masyarakat dapat langsung menghubungi operator telekomunikasi atau informasi lansgung dari Kominfo. "Pengaduan bisa klarikasi ke Humas Kominfo atau langsung ke masing-masing operator," kata Noor Iza.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

11 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

12 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

13 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

13 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

13 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

14 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Ketika Isi BBM Kendaraan di SPBU Jangan Lakukan 5 Kegiatan Ini, Apa Alasannya?

27 hari lalu

Ketika Isi BBM Kendaraan di SPBU Jangan Lakukan 5 Kegiatan Ini, Apa Alasannya?

Mengapa dilarang gunakan ponsel saat mengisi BBM kendaraan di SPBU? Apa lagi yang tak boleh dilakukan di SPBU?

Baca Selengkapnya