UMP 2018 Naik 8,71 Persen, Ini Hitungan Menteri Hanif

Reporter

Antara

Editor

Anisa Luciana

Selasa, 31 Oktober 2017 17:47 WIB

Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP 2018) menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Hanif hanya membuat surat edaran, yang antara lain isinya tentang kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.

"Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran," kata Menaker Hanif seusai memberikan sambutan pada acara simposium Pendidikan Vokasi (Kejuruan) Sistem Ganda yang Berorientasi pada Praktik-Peluang bagi Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.

Baca: Demo di Depan Balai Kota, Ratusan Buruh Minta UMP DKI Rp 3,9 Juta

Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen.

Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan, yaitu dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan upah.

Advertising
Advertising

Baca: UMP Jateng 2018 Rp 1,48 Juta, Dibawah Jabar dan Jatim

"Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable. Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga," kata Hanif.

Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja, yaitu mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka yang belum bekerja.

"Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang ingin agar naik upahnya setiap tahun," kata Hanif.

Ketua Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan bahwa dirinya sebagai pengusaha dapat menerima keputusan tentang kenaikan UMP tersebut. "Walaupun angka kenaikan UMP yang 8,71 itu memberatkan sebagian industri, tetapi kita harus tetap terima," kata dia.

Namun dirinya mengkhawatirkan, kenaikan UMP 2018 nantinya akan berdampak pada peningkatan PHK di beberapa sektor industri. "Saya kira industri ritel yang akan banyak melakukan PHK karena tergerus online, juga industri padat karya karena adanya otomatisasi," kata dia.

ANTARA | ERLANGGA DEWANTO | YY

Berita terkait

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

2 September 2023

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

22 Oktober 2021

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

Santri sukses menunjukkan perannya dalam berbagai bidang salah satunya di lingkup pemerintahan. Mulai menjadi menteri hingga presiden

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.

Baca Selengkapnya

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

17 September 2020

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi data sebanyak 3,5 juta karyawan untuk program bantuan subsidi gaji tahap III dan segera dicairkan

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Sebelum Menonton Filmnya, Mari Baca Puisi Wiji Thukul

16 Juni 2020

Malam Ini, Sebelum Menonton Filmnya, Mari Baca Puisi Wiji Thukul

Adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo mengajak netizen agar menyaksikan pentas virtual pembacaan puisi karya kakaknya itu, malam ini.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.

Baca Selengkapnya

Solidaritas untuk Pejuang Covid-19, Pekerja Migran Baca Puisi

1 Mei 2020

Solidaritas untuk Pejuang Covid-19, Pekerja Migran Baca Puisi

Mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan ikut meramaikan pembacaan puisi para pekerja migran untuk merayakan Hari Buruh Sedunia ini.

Baca Selengkapnya

Positif Corona, Budi Karya Sumadi Didukung Personel Elek Yo Band

16 Maret 2020

Positif Corona, Budi Karya Sumadi Didukung Personel Elek Yo Band

Menurut Triawan Munaf, Budi Karya merupakan sosok pekerja keras dan selalu mementingkan kebutuhan rakyat.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.

Baca Selengkapnya