TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum provinsi Jawa Tengah (UMP Jateng 2018) sebesar Rp1.486.065. Penetapan tersebut mengalami kenaikan 8,7 persen dari tahun ini Rp1.367.000.
"Gubernur wajib menetapkan UMP, paling akhir 1 November, sudah kita tetapkan. Formulanya menggunakan PP (PP 78 tahun 2015). Rumusnya simpel, kita pakai upah buruh yang sekarang kita bagi UMK, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Ganjar kepada Tempo di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Senin 30 Oktober 2017.
Baca juga: UMP Jabar 2018, Ini Alasan Perwakilan Pekerja Menolak
Formula tersebut, lanjutnya, dihitung dengan menambahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi terakhir yakni 3,99 persen inflasi, dan 4,72 persen kenaikan ekonomi secara nasional. Ganjar mengaku nominal UMP tidak bisa dibandingkan dengan UMK di 35 daerah di Jateng.
"Kalau dibandingkan dengan UMK Kota Semarang ya njegleg. Sementara kalau UMK yang sudah menyerahkan baru delapan daerah," kata Politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Penetapan UMK paling lambat akan dilaksanakan 21 November. Delapan daerah yang sudah menyerahkan. Kita tunggu paling lambat menyerahkan awal November ini ya. Sementara proses yang bergulir Dewan Pengupahan masih menghitung angka. Biasanya 10 November sudah lengkap" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Wika Bintang.
Delapan daerah di Jawa Tengah yang sudah menyetor angka UMK yakni Kabupaten Semarang, Jepara, Rembang, Wonogiri, Boyolali, Wonosobo, Cilacap, dan Kota Tegal. Diakui Wika, di Jateng masih ada dua daerah yang belum melaksanakan 100 persen perhitungan angka UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Dilihat dari angka 2017, dua daerah yang belum mencapai 100 persen KHL di Jawa Tengah yakni Kabupaten Magelang dan Batang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Wika Bintang menambahkan, jika dibandingkan dengan DI Yogyakarta dengan UMP Rp1.454.154, UMP di Jateng lebih tinggi. Dibandingkan dengan dua provinsi lain yakni Jawa Timur dan Jawa Barat, UMP Jateng 2018 masih di bawah mereka. Di Jawa Barat UMP 2018 mencapai Rp1.544.360, dan Jawa Timur Rp1.508.800.