BPJS Defisit 9 T, Pemerintah Akan Naikkan Iuran?
Reporter
Istman Musaharun Pramadiba
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 31 Oktober 2017 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah terus mencari cara untuk menangani defisit yang diderita BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Salah satunya, perihal kemungkinan perubahan tarif yang dibayar.
"Memang (perubahan) tarif sedang dipertimbangkan," ujar pria yang akrab dipanggil JK tersebut saat ditanyai awak media di kantornya, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca juga: Pemerintah Minta BPJS Kesehatan Efisienkan Biaya Operasional
Sebelumnya, dikabarkan bahwa BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit pendanaan untuk pembayaran klaim peserta sebesar Rp9 triliun pada tahun ini. Hal tersebut karena kurangnya pembayaran iuran oleh para pesertanya.
Data terakhir dari BPJS, salah satu penyebab defisit adalah terdapat selisih pembayaran iuran sebesar Rp13 ribu per peserta (Penerima Bantuan Iuran) atau dari yang seharusnya dibayar Rp36 ribu, hanya dibayar Rp23 ribu. Jika selisih itu dikalikan dengan jumlah peserta BPJS yang mencapai 92,4 juta jiwa, maka bisa mencapai Rp 1,2 triliun.
JK beranggapan, perubahan tarif yang ada perlu dipertimbangkan karena yang ada saat ini dirasa terlalu rendah. Padahal, standar layanan rumah sakit terus meningkat.
Di sisi lain, inflasi juga faktor yang tak bisa dikesampingkan. Oleh karenanya, menurut JK, perlu segera diambil langkah strategis.
"Ini kan sudah tiga tahun, masa begitu-begitu saja tarifnya sementara layanan yang diberikan sudah naik," ujarnya.
JK menambahkan bahwa pemerintah juga berencana membuat kebijakan di mana defisit tidak ditanggung pemerintah pusat saja. Dengan kata lain, akan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah agar bebannya bisa dikurangi.
Hal itu, kata JK, sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas BPJS yang berkunjung ke Kantor Wapres beberapa hari lalu. Kepada Dewan Pengawasa BPJS, JK mengaku menyampaikan bahwa pemda perlu ikut terlibat dalam penanganan BPJS Kesehatan karena selama ini daerah merasa tidak ikut bertanggung jawab.
"Padahal Pemda juga banyak, selalu ada program kesehatan oleh daerah masing-masing. Itu gabungkan saja, nanti akan selesai itu defisit," ujarnya.
Ditanyai apakah pembagian penanganan defisit itu sudah mulai dibahas lebih lanjut, JK mengklaim hal itu sudah dibahas di kabinet. "Nanti akan saya usulkan untuk dibahas lagi supaya gak tiap tahun tinggi defisitnya," ujarnya.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan untuk perorangan adalah Rp 25.500 untuk pelayanan kelas III, Rp 51 ribu untuk pelauyanan kelas II dan Rp 80 ribu untuk kelas I.