Sah, Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 1 November

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 27 Oktober 2017 18:14 WIB

Pengemudi ojek dan taksi online melakukan aksi damai di Bandung, Jawa Barat, 16 Oktober 2017. Lebih dari 2.000 pengemudi ojek dan taksi online dari seluruh Bandung menuntut pemerintah untuk menetapkan regulasi transportasi online agar mereka bisa nyaman dan aman bekerja terkait intimidasi . TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan yang mengatur taksi online itu merupakan revisi dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

"Ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 oktober dan sudah kami koordinasikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 27 Oktober 2017. Aturan itu berlaku efektif 1 November mendatang.

Baca juga: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online

Sugihardjo mengatakan hingga mencapai pengesahan, peraturan itu telah melewati jalan yang panjang. Selepas aturan lama dibatalkan Mahkamah Agung Agustus lalu, dia mengatakan banyak pertanyaan mengenai sikap Kementerian Perhubungan. Lantas, ada masukan dari berbagai pihak, seperti pihak pelaku angkutan reguler yang diwakili Organda, pelaku angkutan online yang diwakili oleh perusahaan penyedia aplikasi dan Asosiasi Driver Online, akademisi, hingga praktisi agar pemerintah mengatur kembali angkutan online itu.

Alasannya, apabila tidak diatur kembali maka terhitung 1 November, 14 pasal dalam peraturan lama bakal tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, dia mengatakan pemerintah menggelar kembali diskusi di berbagai kota untuk memperoleh masukan mengenai aturan tersebut. Akhirnya digodoglah aturan anyar, yang menurutnya telah mengakomodasi semua pihak. "Apa yg diatur dalam Permenhub 108 Tahun 2017 sebagian besar diterima Organda dan angkutan online, meski masih ada yang belum bisa diterima."

Kendati demikian, dia meminta semua pihak agar menghormati lantaran keputusan yang diambil itu menurutnya sudah win-win solution. "Jangan ada perang di sosial media, maupun demo-demo," kata dia. "Proses itu kan sudah akomodasi semua kepentingan dan telah mengacu pada Undang-undang UMKM."

Advertising
Advertising

Sebelumnya pemerintah mengumumkan ada sembilan rumusan revisi aturan taksi online itu yakni mengenai argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan peran aplikator.

Rumusan itu juga menggaris bawahi beberapa hal penting lain yakni adanya stiker angkutan sewa khusus, adanya kewajiban perusahaan angkutan online menyediakan asuransi, kepemilikan SIM umum, memberikan akses digital dashboard, memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan aplikator juga harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.

Agustus lalu, Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pencabutan itu efektif berlaku tiga bulan setelah MA mengeluarkan putusan.

Sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi oleh MA, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh MA, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin di dalam peraturan menteri tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk taksi online, yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

2 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

5 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

5 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

8 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya