OJK Beri Izin Yusuf Mansur Kelola Reksadana
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta
Rabu, 25 Oktober 2017 19:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansur mendapatkan izin mengelola investasi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin yang diberikan kepada PT Paytren Aset Manajemen tersebut termuat dalam dokumen Keputusan Dewan OJK bernomor KEP-49/D.04/2017.
"Alhamdulillah, dengan izin Allah, izin untuk manajer investasi syariah dari OJK untuk PT Paytren Aset Manajemen sudah keluar hari ini," kata Komisaris Utama PT Paytren Aset Manajemen Yusuf Mansur, Rabu, 25 Oktober 2017.
Yusuf mengatakan hal ini akan menjadi jalan buat masyarakat luas untuk berinvestasi yang benar, resmi, dan profesional.
Salah satu produk yang akan ditawarkan adalah reksadana. "Dan kami yang syariah," ujarnya. "Bedanya, penempatan-penempatannya, misalnya, hanya di pasar yang memang syariah atau yang tidak melanggar syariah."
Dia mengatakan akan mengajukan izin produk ke OJK pada Senin, 29 Oktober 2017, dan akan mulai menjalankan bisnis investasi tersebut sekitar dua minggu sejak izin diberikan.
Terkait dengan hal tersebut, Yusuf Mansur meminta doa agar mendapatkan izin bisnis lain. "Mohon doa terus untuk izin e-money dari Bank Indonesia untuk PayTren Payment Gateway," ucapnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, di antaranya Paytren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan layanan e-commerce tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.
"E-commerce yang ingin melakukan bisnis uang elektronik tentu harus meminta izin dari BI," tuturnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober lalu.
Agus menuturkan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.
Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Aturan tersebut menyatakan lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.
HENDARTYO HANGGI