OJK Beri Izin Yusuf Mansur Kelola Reksadana

Rabu, 25 Oktober 2017 19:29 WIB

Yusuf Mansur memberikan keterangan media terkait bisnisnya di DPedas Fatmawati, Jakarta, 18 Oktober 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansur mendapatkan izin mengelola investasi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin yang diberikan kepada PT Paytren Aset Manajemen tersebut termuat dalam dokumen Keputusan Dewan OJK bernomor KEP-49/D.04/2017.

"Alhamdulillah, dengan izin Allah, izin untuk manajer investasi syariah dari OJK untuk PT Paytren Aset Manajemen sudah keluar hari ini," kata Komisaris Utama PT Paytren Aset Manajemen Yusuf Mansur, Rabu, 25 Oktober 2017.

Yusuf mengatakan hal ini akan menjadi jalan buat masyarakat luas untuk berinvestasi yang benar, resmi, dan profesional.

Salah satu produk yang akan ditawarkan adalah reksadana. "Dan kami yang syariah," ujarnya. "Bedanya, penempatan-penempatannya, misalnya, hanya di pasar yang memang syariah atau yang tidak melanggar syariah."

Dia mengatakan akan mengajukan izin produk ke OJK pada Senin, 29 Oktober 2017, dan akan mulai menjalankan bisnis investasi tersebut sekitar dua minggu sejak izin diberikan.

Terkait dengan hal tersebut, Yusuf Mansur meminta doa agar mendapatkan izin bisnis lain. "Mohon doa terus untuk izin e-money dari Bank Indonesia untuk PayTren Payment Gateway," ucapnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menghentikan sementara layanan isi ulang milik sejumlah e-commerce, di antaranya Paytren, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan layanan e-commerce tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia.

"E-commerce yang ingin melakukan bisnis uang elektronik tentu harus meminta izin dari BI," tuturnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Oktober lalu.

Agus menuturkan BI perlu mengevaluasi institusi yang menghimpun dana masyarakat melalui uang elektronik. Layanan tersebut harus dipastikan sesuai dengan aturan untuk melindungi konsumen.

Izin mengenai layanan uang elektronik diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Aturan tersebut menyatakan lembaga selain bank yang mengelola dana float Rp 1 miliar atau lebih harus memohon izin sebagai penerbit uang elektronik. Dana float adalah dana mengendap yang masuk kategori kewajiban segera bank.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Ini Rekomendasi Investasi untuk Pemula di Tahun 2024

30 Januari 2024

Ini Rekomendasi Investasi untuk Pemula di Tahun 2024

Awal tahun merupakan waktu tepat untuk melakukan investasi. Ini rekomendasi investasi untuk pemula di tahun 2024 yang bisa dipilih.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Portofolio Investasi, Tujuan, dan Jenisnya

15 Januari 2024

Mengenal Apa Itu Portofolio Investasi, Tujuan, dan Jenisnya

Portofolio investasi adalah istilah yang merujuk pada kumpulan aset investasi, seperti deposito hingga saham. ini pengertian, jenis, dan tujuannya.

Baca Selengkapnya

15 Istilah Investasi yang Wajib Diketahui Investor Pemula

12 Januari 2024

15 Istilah Investasi yang Wajib Diketahui Investor Pemula

Sebagai investor pemula, wajib memahami istilah investasi yang sering digunakan. Hal ini dilakukan agar transaksi lancar dan terhindar dari kerugian.

Baca Selengkapnya

5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

10 Januari 2024

5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun.

Baca Selengkapnya

5 Keuntungan Menjadi Nasabah Prioritas

20 Desember 2023

5 Keuntungan Menjadi Nasabah Prioritas

Dalam memperlakukan nasabah prioritas, bank selalu memberikan pelayanan lebih.

Baca Selengkapnya

Daftar Produk Reksadana Syariah dan Keuntungannya

14 Desember 2023

Daftar Produk Reksadana Syariah dan Keuntungannya

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Sejarah, dan Instrumennya

4 Desember 2023

Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Sejarah, dan Instrumennya

Pasar modal adalah sistem keuangan yang memfasilitasi perdagangan instrumen keuangan. Lalu, apa saja instrumen pasar modal? Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya