Bos First Travel Buat Surat Sanggup Bayar, Nasabah: Bohong Besar

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 23 Oktober 2017 20:33 WIB

Sejumlah korban calon jamaah menunjukkan foto tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, seusai memberikan pengaduan di posko crisis centre, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Korban First Travel, Pramana Syamsul Ikbar, meragukan kesungguhan Bos First Travel Andika Surrachman, yang menyatakan kekesanggupan memberangkatkan seluruh jamaah untuk umroh. Andika membuat surat yang berisi empat pernyataan ihwal kesanggupannya memberangkatkan jamaah umrah yang masih tersisa.

Surat pernyataan itu diserahkan kepada tim pengurus melalui kuasa hukum First Travel, Deski, dalam rapat kreditur di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017. Surat itu dinilai sebagai komitmen awal bos First Travel untuk menepati janji.

Baca juga: Bos First Travel Buat 4 Surat Kesanggupan Selesaikan Kewajiban

Selanjutnya, sebagai pemilik First Travel, Andika dan Anniesa Hasibuan disebut akan menghadiri rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian pada 30 Oktober 2017.

"Pernyataan sanggup dari mana. Mustahil. Tanggungannya mencapai Rp 1 triliun," kata Pramana saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Sejauh ini, para jamaah diarahkan untuk menagih lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Padahal, para jamaah tidak pernah memberikan utang kepada First Travel. "Kalau PKPU penundaan antara debitur dan kreditur," ujarnya. "Kami gugat secara pidana. Kami tidak terima menempuh jalur PKPU"

Ia meminta polisi tidak membebaskan Andika dari penjara sebelum memberangkatkan atau mengembalikan duit para jamaah yang melakukan gugatan. Menurutnya, jika polisi mengabulkan permintaan Andika, maka akan ada risiko yang lebih besar.

Andika dalam surat pernyataannya, antara lain berjanji mencari investor. "Sulit mencari investor yang mau berinvestasi ke First Travel," Kata Pramana.

Jika Andika dibebaskan, menurutnya, suami dari Anniesa HAsibuan tersebut akan mencari jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah yang telah menjadi korban. "Logikanya kalau punya niat membayar sejak Agustus lalu saja."

Kasus First Travel, kata dia, dibawa ke PKPU dan sekarang menempuh jalur perdamaian dengan cara tersebut. Padahal, para penggugat merupakan korban, bukan kreditur untuk investor atau rekanan First Travel.

Advertising
Advertising

Dalam surat pernyataan tersebut, kata dia, Andika akan mencari investor dan memberangkatkan seluruh jamaah sampai tahun 2020. "Tapi, mustahil ada investor yang mau. Ada-ada saja," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatkan telah mengkordinir 1.627 nasabah First Travel yang merasa tertipu, dan melakukan gugatan secara pidana. Total kerugian dari nasabah yang ditanganinya mencapai Rp 25 miliar. Selain itu, masih ada 1.200an nasabah lain yang juga menempuh jalur hukum. "Jadi, sangat sulit direalisasikan janjinya tersebut," ucapnya.

Utang First Travel lain adalah kewajiban pajak Rp 314,83 juta dan gaji 96 karyawan yang belum dibayarkan Rp 645,32 juta. Tagihan lain datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor Rp 49,04 miliar.

Dari surat pernyataan tersebut, Andika setidaknya menandatangani empat pernyataan. Pertama, surat pernyataan tentang kerja sama First Travel dengan vendor untuk keberangkatan jemaah.

Andika menuliskan First Travel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberangkatan dan kepulangan semua jemaah umrah.

"Untuk menunjang hal itu, First Travel bekerja sama dengan vendor. Kami juga memperbaiki hubungan dengan vendor yang pernah kerja sama dengan kami sebelumnya," kata Andika dalam surat pernyataan.

Kedua, surat pernyataan tentang penambahan modal PT First Anugerah Karya Wisata. Andika mengaku pihaknya mengupayakan investor dalam masa pemulihan setelah homoligasi. Dia meminta kreditur bersabar menunggu proses hukum yang dijalani direksi First Travel.

Ketiga, surat pernyataan tentang tanggung jawab First Travel atas pemberangkatan dan refund calon jemaah umrah. "First Travel sanggup mengembalikan dana 100 persen apabila calon jemaah umrah tidak ingin diberangkatkan," ujarnya.

Keempat, pernyataan pengakuan utang. Andika menyebut telah mengakui dan bertanggung jawab atas seluruh utang yang diajukan kreditur kepada tim pengurus. Total utang First Travel mencapai Rp 1 triliun. Rinciannya, utang kepada 59.801 jemaah Rp 934,49 miliar.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

20 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya