Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan

Senin, 23 Oktober 2017 13:25 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Oktober 2017. Rapat kerja membahas anggaran Kementerian LHK di tahun 2018. Tempo/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menaati aturan, seperti perusahaan hutan tanaman industri (HTI) berbasis lahan gambut lain. "Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lain yang RKU (rencana kerja usaha) mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah," kata Siti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Siti Nurbaya menyayangkan upaya pemerintah menertibkan RAPP agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat. Dalam keterangan sebelumnya, RAPP menyebutkan ribuan karyawannya terancam diputus hubungan kerjanya (di-PHK) karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan izin operasi.

Baca: KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP Terancam Di-PHK

Meski RKU RAPP ditolak, ujar Siti Nurbaya, bukan berarti Kementerian mencabut izin secara keseluruhan. "Namun sayangnya, yang berkembang justru perihal pencabutan izin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya," tuturnya.

Lebih jauh, Siti Nurbaya menjelaskan, yang terjadi sebetulnya adalah sikap tegas menolak RKU RAPP sebagai bagian upaya paksa pemerintah melindungi ekosistem gambut Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan amanat dasar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Advertising
Advertising

Beleid itu menyebutkan semua perusahaan HTI berbasis lahan gambut harus menyesuaikan rencana kerja usahanya dengan aturan pemerintah. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturannya sendiri. "Dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Siti Nurbaya menyatakan pihaknya tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah atau membiarkannya. "Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap membangkang dan melawan aturan."

Pemerintah, ujar dia, juga tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sedangkan aturan tersebut disusun sedemikian rupa untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan.

Terlebih, menurut Siti Nurbaya, RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. "Sedangkan 12 perusahaan HTI lain saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU, dan tidak ada yang mengeluh karena mendapat masalah," tuturnya.

ANTARA

Berita terkait

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

9 Januari 2024

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

Para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergurau mengenai posisi duduk dalam sidang paripurna Kabinet Indonesia Maju pagi ini.

Baca Selengkapnya

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

30 November 2023

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan langkah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim sudah konkret dan sudah ada implementasi yang nyata.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

26 November 2023

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?

Baca Selengkapnya

Jawaban Menteri Siti Nurbaya Perihal Tudingan Eskpor Asap ke Malaysia

20 Oktober 2023

Jawaban Menteri Siti Nurbaya Perihal Tudingan Eskpor Asap ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menginginkan Indonesia dan Malaysia saling belajar terkait persoalan kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Profil 3 Menteri Jokowi dari NasDem, Tersisa Satu yang Masih Menjabat di Kabinet Indonesia Maju

6 Oktober 2023

Profil 3 Menteri Jokowi dari NasDem, Tersisa Satu yang Masih Menjabat di Kabinet Indonesia Maju

Profil tiga menteri Jokowi dari Nasdem dan hanya sisakan satu menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya

Sosok Siti Nurbaya, Satu-satunya Menteri Ekonomi dari NasDem yang Bertahan di Kabinet Jokowi

5 Oktober 2023

Sosok Siti Nurbaya, Satu-satunya Menteri Ekonomi dari NasDem yang Bertahan di Kabinet Jokowi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjadi satu-satunya kader dari Partai NasDem yang masih bertahan sebagai menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

20 September 2023

Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Menhub Pastikan Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

15 September 2023

Menhub Pastikan Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca Selengkapnya

351 Industri Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Termasuk PLTD

1 September 2023

351 Industri Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Termasuk PLTD

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan ada sebanyak 351 industri yang menyumbang polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

Ada Upaya Pemutihan RTRW 612.355 Hektare di Kalimantan Timur, KLHK: Tidak Benar

31 Agustus 2023

Ada Upaya Pemutihan RTRW 612.355 Hektare di Kalimantan Timur, KLHK: Tidak Benar

KLHK membantah adanya pemutihan terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluas 612.355 hektare di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya