Organda: Perusahaan Angkutan Online Harus Terdaftar di Kemenhub
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Jumat, 20 Oktober 2017 15:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah memasukkan aturan yang mengharuskan perusahaan penyedia jasa angkutan online juga mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Aplikasi tetap terdaftar di sana (Kemenkominfo), tapi kegiatan usahanya harus terdaftar. Perlu lah terdaftar, di Kementerian Perhubungan,” kata Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, di Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Ateng menuturkan perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan lantaran di beberapa negara juga hal itu terjadi. “Di luar negeri berlaku sama. Di Singapura berlaku sama, semua aplikasi harus terdaftar, di Jepang, Taiwan, semua sama. Dia wajib terdaftar sebagai perusahaan aplikasi transportasi di departemen perhubungan atau transportasi,” katanya.
Baca: Alasan Menhub Budi Tetapkan Tarif Atas Bawah Angkutan Online
Perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi harus mendapatkan izin juga dari Kementerian Perhubungan selain Kementerian Komunikasi dan Informatika karena saat ini platform penyedia jasa layanan peer to peer lending harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ateng, peer to peer lending atau pinjam meminjam berbasis teknologi informasi memiliki skema yang sama dengan peer to peer transportasi. “Itu sudah diatur, ada izin khusus," katanya.
Ateng menjelaskan, selain ada izin aplikasi dari Menkominfo, sebagai perusahaan aplikasi dan bergerak dalam bidang peer to peer lending, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin OJK. "Kan dasar yang sama kita pakai juga di sini seharusnya,” katanya. Pengaturan ini penting, menurut Ateng, karena selama ini perusahaan penyedia jasa angkutan online kerap melakukan tindakan sebagai perusahaan angkutan umum dengan merekrut pengemudi.