TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tarif batas atas dan bawah angkutan online untuk menjaga keberlangsungan usaha angkutan umum.
Menhub mengatakan tarif batas atas dan bawah pada angkutan online bertujuan agar para pelaku usaha mampu menabung untuk merawat mobilnya, membeli kembali, dan sebagainya.
"Kalau tarif batas bawah itu suatu rupiah yang sangat rendah, mereka tak bisa mempersiapkan uang untuk perbaikan. Padahal, kita ingin setiap usaha jangka pendek harus aman, jangka panjang juga," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca: Begini Skema Pemberian Sanksi Pelanggar Aturan Angkutan Online
Dia menambahkan tarif batas bawah juga untuk mencegah atau membatasi pihak-pihak tertentu memberi diskon yang dapat mengakibatkan pihak lain tidak mampu bersaing sehingga membuat adanya monopoli.
Oleh karena itu, ujarnya, Kementerian Perhubungan tetap mengadakan tarif batas atas dan bawah bagi angkutan online agar monopoli tidak terjadi. Selain menghindarkan dari monopoli, ungkapnya, tarif batas atas dan bawah juga untuk menciptakan kesetaraan. "Dengan kesetaraan ini, semua stakeholder bisa hidup berdampingan," ujar Menhub.
Sementara itu, Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, mengungkapkan tarif batas atas dan bawah angkutan online ditetapkan seluruhnya oleh Kementerian Perhubungan atas usulan daerah.