Liberalisasi Penerbangan, Menhub Minta Maskapai Tak Panik

Senin, 16 Oktober 2017 18:00 WIB

Sejumlah miniatur pesawat yang siap dikirim ke Mancanegara, di Kampung Cagrak, Sindangbarang Dalam, Bogor, 14 Januari 2015. Sejak 1986 usaha bisnis miniatur pesawat komersial terus berkembang. Bahan baku yang dibutuhkan adalah resin, kayu, aluminium, dan stainless steel. Saat ini, usahanya mampu memproduksi ratusan model pesawat maskapai penerbangan dalam maupun luar negeri. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan agar tidak takut dengan adanya kebijakan liberalisasi penerbangan di kawasan ASEAN. Dia melihat kebijakan itu semestinya membuat penerbangan menjadi lebih kompetitif.

Budi mengatakan bakal memperhatikan kepentingan perusahaan-perusahaan maskapai dalam negeri. "Percayalah pemerintah akan memberi proteksi bagi kompetisi internasional," ujarnya di daerah Pecenongan, Jakarta, 16 Oktober 2017.

Bentuk proteksi yang akan diterapkan pemerintah adalah dengan membatasi titik-titik yang bisa dimasuki penerbangan internasional. Misalnya penerbangan internasional itu hanya untuk daerah pariwisata saja.

Budi mengatakan liberalisasi penerbangan itu dibutuhkan untuk menggenjot pariwisata Indonesia. "Turisme kita luar biasa, tapi terkadang dinilai protektif terhadap penerbangan lokal," ujarnya.

Lebih lanjut, ia akan melakukan kajian mendalam untuk menarik turis asing lebih banyak ke Indonesia, namun tetap selektif dalam memberi ijin penerbangan internasional. Dia mengatakan sebenarnya banyak kota yang mengajukan penerbangan internasional, tapi dia belum menyetujuinya.

Pekan lalu, Budi menyepakati beberapa kesepakatan bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN terkait sektor penerbangan antar negara di Asia Tenggara.

Advertising
Advertising

Khususnya terkait Protocol 3 on Domestic Code Share Rights yang diteken Menteri Budi merupakan ekspansi dari Multilateral Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (MAFLPAS). Protokol itu membuka kerjasama code sharing antar maskapai penerbangan ASEAN pada rute-rute domestik dengan tetap menganut prinsip no cabotage.

Pada protokol itu juga disebutkan Indonesia membuka codeshare melalui lima bandar udara internasional utama yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar ke seluruh bandar udara di Indonesia. “Dengan adanya kesepakatan ini Badan Usaha Angkutan Udara Indonesia dapat melaksanakan code sharing di seluruh rute domestik di negara-negara ASEAN lainnya,” ujarnya.

Code sharing yang membawa semangat liberalisasi penerbangan ini merupakan sebuah perjanjian mengatur dua maskapai berbagi penerbangan yang sama. Sebuah kursi dapat dibeli di satu maskapai penerbangan namun sebenarnya dioperasikan oleh maskapai rekanan di bawah nomor dan kode penerbangan yang berbeda.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

4 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

8 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

9 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya