Liberalisasi Penerbangan, Menhub Minta Maskapai Tak Panik
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 16 Oktober 2017 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan agar tidak takut dengan adanya kebijakan liberalisasi penerbangan di kawasan ASEAN. Dia melihat kebijakan itu semestinya membuat penerbangan menjadi lebih kompetitif.
Budi mengatakan bakal memperhatikan kepentingan perusahaan-perusahaan maskapai dalam negeri. "Percayalah pemerintah akan memberi proteksi bagi kompetisi internasional," ujarnya di daerah Pecenongan, Jakarta, 16 Oktober 2017.
Bentuk proteksi yang akan diterapkan pemerintah adalah dengan membatasi titik-titik yang bisa dimasuki penerbangan internasional. Misalnya penerbangan internasional itu hanya untuk daerah pariwisata saja.
Budi mengatakan liberalisasi penerbangan itu dibutuhkan untuk menggenjot pariwisata Indonesia. "Turisme kita luar biasa, tapi terkadang dinilai protektif terhadap penerbangan lokal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia akan melakukan kajian mendalam untuk menarik turis asing lebih banyak ke Indonesia, namun tetap selektif dalam memberi ijin penerbangan internasional. Dia mengatakan sebenarnya banyak kota yang mengajukan penerbangan internasional, tapi dia belum menyetujuinya.
Pekan lalu, Budi menyepakati beberapa kesepakatan bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN terkait sektor penerbangan antar negara di Asia Tenggara.
Khususnya terkait Protocol 3 on Domestic Code Share Rights yang diteken Menteri Budi merupakan ekspansi dari Multilateral Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (MAFLPAS). Protokol itu membuka kerjasama code sharing antar maskapai penerbangan ASEAN pada rute-rute domestik dengan tetap menganut prinsip no cabotage.
Pada protokol itu juga disebutkan Indonesia membuka codeshare melalui lima bandar udara internasional utama yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar ke seluruh bandar udara di Indonesia. “Dengan adanya kesepakatan ini Badan Usaha Angkutan Udara Indonesia dapat melaksanakan code sharing di seluruh rute domestik di negara-negara ASEAN lainnya,” ujarnya.
Code sharing yang membawa semangat liberalisasi penerbangan ini merupakan sebuah perjanjian mengatur dua maskapai berbagi penerbangan yang sama. Sebuah kursi dapat dibeli di satu maskapai penerbangan namun sebenarnya dioperasikan oleh maskapai rekanan di bawah nomor dan kode penerbangan yang berbeda.
CAESAR AKBAR