Pengadilan Kabulkan Gugatan Mantan Pilot, Apa Respons Lion Air?

Minggu, 15 Oktober 2017 18:12 WIB

Pesawat Lion Air. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan 18 mantan pilot kepada kepada direksi maskapai Lion Air yang sebelumnya memecat mereka. Putusan pengadilan itu diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Oktober 2017 lalu.

Mantan pilot Lion Air Eki Adriansjah mengatakan pemecatan itu sebagai buntut dari keputusan 18 pilot yang menolak terbang pada 10 Mei 2016. Mengutip dari putusan Ketua Majelis Hakim Eko Sugianto, Eki menyebutkan, hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air berada di dalam ranah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca: Dilaporkan ke Disnaker, Lion Tak Akui Asosiasi Pilot Lion

Artinya, kata Eki, hubungan kerja antara para pilot dan Lion Air merupakan hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Dengan begitu, hubungan kerja itu bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.

"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," tulis Eki yang mewakili 18 mantan pilot Lion Air dalam siaran tertulis, Sabtu, 14 Oktober 2017.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Seluruh hak ini mengikuti ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.

Pemecatan tersebut, kata Eki, didasarkan pada penilaian manajemen yang beranggapan tindakan pilot menimbulkan kerugian cukup besar bagi maskapai. "Dan segera setelah kejadian itu para pilot tersebut tidak lagi diberikan jadwal terbang tanpa alasan yang jelas," tuturnya. "Sampai akhirnya kami menerima surat pemecatan pada Agustus 2016 lalu."

Saat itu, kata Eki, manajemen Lion Air kala itu bahkan juga sempat melaporkan para pilot ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Tidak cukup dengan pemecatan, pihak Lion Air juga mewajibkan pilot untuk membayar ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap pihak Lion Air.

Di waktu yang hampir bersamaan 18 pilot yang di-PHK memutuskan untuk menggugat pihak Lion Air ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. "Kami memandang putusan hukum dalam perkara gugatan pilot eks Lion Group ini sebagai yurisprudensi penting yang memberikan kepastian hukum tentang relasi hubungan kerja pilot dengan pihak maskapai," kata Eki.

Putusan hukum di pengadilan tersebut, diyakini Eki bakal dapat menjadi pedoman dan bahan pertimbangan bagi hakim. "Jika muncul perkara serupa di kemudian hari," ucapnya.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait belum mau menanggapi mengenai gugatan 18 mantan pilot maskapainya yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta 12 Oktober lalu. "Saya belum tahu mas, saya cek datanya besok. Permasalahan itu ditangani oleh lawyer," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 15 Oktober 2017.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

2 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

14 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

15 jam lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

3 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

13 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

15 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

15 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

16 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya