Bantah Larang Taksi Online, Pemprov Jabar: Hanya Sosialisasi

Kamis, 12 Oktober 2017 00:30 WIB

Daerah Tentukan Kuota Taksi Online

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Jawa Barat membantah telah melakukan pelarangan taksi online beroperasi. “Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan taksi online karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Wilayah III, Dinas Perhubungan Jawa Barat, M Abduh Hamzah dalam rilis yang dikirimkan Humas Pemprov Jabar, Selasa, 11 Oktober 2017.

Baca juga: Bos Go-jek Buka Suara Soal Jawa Barat Larang Transportasi Online

"Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat pada Presiden awal pekan ini terkait usulan penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya,” katanya.

Menurut Abduh, surat pada presiden itu berisi tiga hal. Meminta Menteri Perhubungan menerbitkan aturan yang mengatur taksi online dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dengan angkutan umum yang sudah ada, mengusulkan penataan kembali kebijakan aplikasi online pada Menteri Komunikasi dan Informatika, serta meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian taksi online untuk menjaga situasi di lapangan.

Abduh mengatakan, yang dilakukan saat ini baru sebatas sosialisasi agar taksi online tidak beroperasi sementara menunggu terbitnya peraturan resmi setelah pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 yang mengatur taksi online oleh Mahkamah Agung. “Sambil menunggu revisi PM 26, kita mengambil langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata dia.

Dia membenarkan, pertemuan yang berujung kesepakatan antara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat salah satunya meminta taksi online tidak beroperasi sebelum terbitnya aturan baru. Teknisnya akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat. “Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online dan mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi," kata dia.

Advertising
Advertising

Kesepakatan lainnya adalah semua pihak setuju menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan. “Untuk itu pihak WAAT Jabar setuju menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok masal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” kata Abduh. "Jadi dinamika angkutan online harus disikapi bijaksana. Demo dari WAAT mesti ditangguhkan karena apa yang disuarakan sudah diakomodir.”

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pengusaha angkutan umum dan pemerintah Jawa Barat menyepakati untuk bersama-sama mencari solusi keberadaan taksi online. “Tuntutan mereka tidak berlebihan karena itu wajar kalau diakomodir. Tuntutannya ingin diperlakukan sama,” kata dia di Bandung, Senin, 9 Oktober 2017.

Dengan kesepakatan itu, sekelompok pengusaha angkutan kota dan taksi yang sedianya akan menggelar unjuk rasa diikuti dengan aksi mogok mulai Selasa, 10 Oktober 2017, batal.

Aher mengatakan, pengusaha angkutan umum bersama pemerintah Jawa Barat bersepakat untuk memperjuangkan bersama meminta penerbitan peraturan yang mengatur keberadaan angkutan online pada pemerintah pusat. “Sebagai warga negara yang baik meminta kesetaraan perlakuan,” kata dia.

Menurut Aher, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/20017 yang kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dinilai sudah pas. “Di situ isinya kesetaraan semuanya, ada di peraturan tersebut. Tapi digugat, dibatalkan oleh MA, itu jadinya,” kata dia.

Wakil Ketua Organda Jawa Barat Husein Anwar membenarkan adanya kesepakatan yang diambil dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas gubernur di Gedung Pakuan, Bandung, 6 Oktober 2017. “Betul, ada kesepakatan bersama. Intinya kita menuntut kesetaraan dan keadilan dengan adanya taksi online yang sampai saat ini belum terlaksana karena ada putusan MA yang membatalkannya,” kata dia.

Tiga poin kesepakatan, di antaranya agar angkutan taksi online tidak beroperasi dulu menunggu terbitnya aturan, teknis pengawasan akan dikoordinasikan dengan kepolisian dan pemerintah pusat.

Husein mengatakan, Organda sendiri meminta adanya keadilan dan kesetaraan dalam pengusahaan angkutan online itu. “Dari sisi pelayanan sebetulnya model baru yang patut ditangkap peluangnya sebagai peluang usaha baru, itu harus dimanfaatkan. Kita juga jangan berpikiran sempit,” kata dia. “Tapi harus ikuti aturan. Cuma masalahnya aturannya belum ada, masih di susun.”

Menurut Husein, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung itu juga dinilai Organda tidak pas. Dia beralasan, penempatan taksi online sebagai angkutan sewa khusus tidak tepat. “Organda melihat lebih cocok dikategorikan sebagai taksi khusus, jangan di masukkan dalam kateogri angkutan sewa khsuus. Kalau taksi khusus, pemerintah punya kewenangan untuk menyetujui tarif walaupun harus melalui kesepakatan antar penyedia jasanya,” kata dia.

Berita terkait

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

32 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

34 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

20 Februari 2024

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak akan masuk kabinet Prabowo Subianto, apabila Menteri Pertahanan itu resmi memenangkan pilpres.

Baca Selengkapnya

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

20 Februari 2024

KCIC Buka Suara soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Taksi Online di Sekitar Stasiun Tegalluar

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) buka suara soal penodongan terhadap penumpang Whoosh.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.

Baca Selengkapnya

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

23 November 2023

Sopir Taksi Online Jabodetabek Tuntut Tarif Dasar di Aplikasi Naik

Kenaikan yang diminta hampir dua kali lipat. Sopir taksi online ancam ajak ojek online berunjuk rasa jika tuntutan tidak direspons dalam seminggu.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

17 Oktober 2023

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut bisa menang jika Pilpres 2024 berjalan jurdil dan luber.

Baca Selengkapnya

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

13 Oktober 2023

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah berlaku adil bagi semua pasangan calon. Mengomentari pembatalan izin acara diskusi Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

9 Oktober 2023

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

Juru bicara Tim Anies Baswedan mengungkap kronologi pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara mereka.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

25 September 2023

Eks Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Divonis Seumur Hidup

Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, membunuh sopir taksi online Sony Rizal karena terjerat utang akibat judi online

Baca Selengkapnya